Header Ads

 


Praperadilan RK, Polres Minsel Mangkir Di Sidang Perdana



ESC - Sidang Perdana Praperadilan berinisial RK melalui Kuasa Hukum nya pada hari Kamis, tgl 24 April 2024 di Pengadilan Negeri Amurang, pihak Termohon dalam hal ini Kepolisian Resor Minahasa Selatan MANGKIR saat sidang perdananya.


Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Amurang, Termohon tidak hadir tanpa alasan hukum yang jelas alias MANGKIR, padahal dari Pengadilan Negeri Amurang telah melakukan Relaas/Panggilan sidang secara SAH dan PATUT serta telah terjadwal sidang Praperadilan perdana pada jam 09.00 WIT hari kamis tanggal 24 April 2025.


Sebelumnya jadwal dan waktu persidangan, kuasa hukum RK bersama keluarga sudah menunggu dari jam 9 pagi sampai selesai sidang berlangsung, tapi pihak termohon tidak juga kunjung hadir tanpa ada konfirmasi sebelumnya, di kantor pengadilan Negeri Amurang.



Menurut Pemohon berinisial RK melalui Kuasa Hukum Advokat Artha Pirson Supit, SH, Permohonan Praperadilan ini telah di daftarkan lewat E-Berpadu pada tangggal 14 April 2025 dan ter register di E-Berpadu pada 14 April 2025 dengan nomor register perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Amr dan telah ditetapkan Hakim Tunggal, Ibu YM Marthina Ulina Sangian Hutajulu S.H., M.H.Li dan Panitera Pengganti David Johanes Makabimbang, SH.


Sidang Praperadilan pihak Pemohon berinisial RK melalui Kuasa Hukum Advokat Artha Pirson Supit, S.H dari kantor hukum HOSANA Law Office yg berdomisili di Girian, Kota Bitung telah hadir dalam sidang perdana Praperadilan dan dimulainya sidang pada Jm 11.30 WIT. 


Dalam sidang tersebut dihadiri juga keluarga RK, dalam sidang Perdana Praperadilan. 


Dari hasil pantauan langsung oleh media ini, sidang terpaksa di tunda dan akan di langsungkan kembali pada hari Selasa, ter tanggal 29 April 2025, dan termohon akan

dipanggil kembali untuk hadir di dalam persidangan Praperadilan berikutnya.(Steven)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.