Header Ads

 


Polda Sulut Amankan Belasan Pucuk Senjata Angin dan Sajam

 


Manado ESC - Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui jajarannya dan polres Mitra dan Polsek Belang, mengamankan belasan pucuk senjata angin dan dua sajam, serta menahan 10 pelaku, pembuat, pemilik dan pemodifikasi, senjata angin, hasil operasi di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara. 


Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Bahagia Dachi didampingi Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya dan Kabid Humas, AKBP Alamsyah Hasibuan, serta Kasar Katanras, menjelaskan kronologi penangkapan dan penahanan para tersangka dari Belang dan Ratatotok itu, yang dimulai pada 27 Maret 2025 hingga 12 April 2025. 

"Kami mengamankan para tersangka pelaku, yakni  IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, Jo peraturan kepolisian nomor 1 tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," kata Wakapolda Sulut, Brigjen Pol. Bahagia Dachi, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu sore. 


Dia mengatakan, para tersangka tersebut, diamankan dari lokasi berbeda,  IJ, dan AR, diamankan pada tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 18 Wita, di jalan Raya Belang, kemudian tersangka pelaku DU dan GW, pada 28 Maret di Ratatotok Utara. 

Lalu RM diamankan Sat Samapta Polres Mitra pada 30 Maret.DP, AG, AK, dan RM, diamankan di Watuliney pada 7 April oleh Sabhara Polres Mitra, dan tersangka DY diamankan pada 12 April, di Ratatotok Selatan, oleh Samapta Polres Mitra, untuk diproses lebih lanjut. 

"Para tersangka pelaku, ada yang ditahan di Mapolres Mitra dan ada pula di Mapolda Sulut, dan saat ini prosesnya sedang berlangsung," katanya. 

Wakapolda juga menegaskan, bahwa kasus tersebut pasti sampai ke pengadilan, tidak ada yang ditangguhkan semuanya ditahan. 

Di sisi lain, dia mengatakan, Kapolda mengimbau masyarakat agar jangan membawa senjata tajam, angin apalagi api, tanpa izin agar tidak berurusan dengan hukum. 

Selain itu katanya, kami mengingatkan agar tidak membawa senjata angin, sajam dan senjata api, di lokasi sekitar tambang, agar tidak menimbulkan konflik sosial.(Dims)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.