Pemkab Minsel Tanggung Iuran Pekerja Rentan Program Bukan Penerima Upah Sebanyak 5.350
Minsel, ESC - Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, Menghadiri Rapat Kerjasama Operasional Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah, bertempat di Kantor Bupati, pada Jumat (25/04/2025).
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Merupakan Salah Satu Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pemerintah Untuk Memberikan Perlindungan Sosial Ekonomi Kepada Masyarakat, Yang Teramanatkan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Daerah Berupaya Meningkatkan Komitmen Dalam Menyelenggarakannya Dan Terus Melakukan Perbaikan Dari Tahun Ke Tahun Agar Dapat Memperluas Cakupan Kepesertaan. Namun Tentunya, Peserta Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Harus Memenuhi Syarat Dan Ketentuan Sebagaimana Tercantum Dalam Nota Kesepakatan Kerjasama.
Pekerja Rentan Adalah Setiap Orang Yang Bekerja Dengan Upah Atau Penghasilan Dan Kondisi Kerja Dibawah Standar, Memiliki Pekerjaan Tidak Stabil, Dan Memiliki Tingkat Kesejahteraan Rendah Dan Atau Yang Masuk Sebagai Kategori Miskin/Miskin Ekstrem. Dan untuk Rincian tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Menanggung Iuran Bagi Pekerja Rentan Program Bukan Penerima Upah Sebanyak 5.350 (Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh).
Pelaksanaan Kegiatan Ini, Menjadi Sebuah Wadah Dalam Menghadirkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Lebih Optimal Guna Kepentingan Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan, Dimana Kerjasama Ini Juga Merupakan Lanjutan Kolaborasi Sejak Tahun –Tahun Sebelumnya. Menjadi Harapan Kedepan, Kiranya Sinergisitas Kemitraan Dan Kelembagaan Ini Dapat Terus Kita Jaga Bahkan Tingkatkan Dalam Kolaborasi Dan Kerja Nyata Kedepan. Dengan Terus Mengoptimalkan Kemitraan Antara Pemerintah Daerah Dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan Jangkauan Dan Kualitas Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dapat Ditingkatkan, Sehingga Kedepan Dapat Memberikan Perlindungan Yang Lebih Luas Dan Efektif Bagi Seluruh Pekerja Di Kabupaten Minahasa Selatan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Bpk. Sunardy Syahid, bersama Kepala Bidang Kepesertaan Bpk. Riyan Umar dan Jajaran.
Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala Bagian Kerjasama Setda.
Post a Comment