Header Ads

 


Akhirnya Polda Sulut Menahan Ketua Sinode GMIM

 

Manado ESC - Menyusul empat tersangka lainnya, tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara (Sulut), menahan ketua sinode GMIM, HA, pada Kamis sore, pukul 15.40 Wita. 

HA ditahan setelah sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, pada kasus dana hibah GMIM yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,9 miliar tahun 2020 sampai 2023. 

Didampingi penyidik dan penasihat hukumnya, HA, keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 15.30 Wita, mengenakan rompi oranye, namun dengan wajah tenang. 

Namun dia tidak mengeluarkan sepatah katapun, pernyataan, meskipun sambil berjalan menuju ruang tahanan, sudah ditanyai para wartawan yang meliput di Mapolda Sulut itu. 


Sementara penasihat hukum HA, Janes Andre Palilingan, SH, MH, mengatakan, menghormati semua proses hukum yang dijalankan oleh Polda Sulut, sebagai bentuk penghormatan kepada supremasi hukum. 

Dia mengatakan, sebagai penasihat hukum, langkah awal mereka lakukan adalah memohon penyidik pada tanggal 11 April 2025, untuk penundaan pemeriksaan nanti 23 April 2025, namun ternyata justru menerima panggilan kedua untuk hadir tanggal 17 April, dan sudah ditahan. 

Dia mengakui bahwa pola dan mekanisme kewenangan penyidik adalah bagian daripada aturan yang berlaku, namun tidak dikenal aturan pimpinan, yang dikenal adalah aturan hukum acara, dan formilnya itu ada.

"Kondisi yang berlangsung dalam hal ini, semuanya kooperatif, klien kami telah ikuti, tidak ada yang tak kami respon, secara pribadi saya miris dengan keadaan ini,"katanya. 

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan langkah hukum, yang disebut sebagai praperadilan sebagai teknis, dan mengajak untuk memberikan respon, serta menguji semua tahapan dalam proses hukum tersebut.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.