Berpihak Kerakyat, Tegas Bupati Franky Di Rapat Ranwal Renja Minsel
Minsel, ESC - Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, mengajak kepada seluruh Perangkat Daerah agar berperan lebih aktif dalam menjawab kepentingan dan kebutuhan warga di Kabupaten Minahasa Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Bupati FDW ketika membuka secara resmi Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah dalam rangka Pembahasan Rancangan Awal Rencana Kerja (Ranwal Renja ) Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026 yang digelar Pemkab Minsel di ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Minahasa Selatan, Selasa (11/3).
“Pelaksanaan kegiataan ini adalah amanat dari peraturan perundang – undangan yang harus dilaksanakan oleh setiap Pemerintah Daerah dan forum ini adalah wadah kita bersama dalam rangka kita berdiskusi agar kita mendapatkan kesepakatan bersama tentang rencana pembangunan di Kabupaten Minsel Tahun 2026 dan pelaksanaan ini tentunya harus mengacu pada regulasi yang telah mengatur tentang rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 itu sudah dimulai dengan pelaksanaan Musrenbang yang telah kita ikuti beberapa waktu yang lalu yang kemudian akan mengahasilkan produk rancangan awal rencana kerja bagi Perangkat Daerah,” ungkap Bupati FDW.
Menurut Bupati FDW, hal ini akan melahirkan satu dokumen yang sangat penting yaitu dokumen Perencanaan Penbanguan untuk Tahun 2026.
“Kiranya pelaksanaan kegiatan saat ini bukan hanya seremonial saja namun dapat berperan aktif agar kita dapat menjawab semua kepentingan dan kebutuhan dari rakyat Minsel yang sesuai dengan regulasi yang ada baik di Pusat hingga di daerah,” tutur Bupati FDW.
Pelaksanaan kegiatan ini sendiri berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD,RPJMD dan RKPD. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2045.
Secara umum pelaksanaan Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu tahapan dalam proses perencaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Theodorus Kawatu serta diikuti oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, dan Camat.
Post a Comment