Header Ads

 


Gercep..Tim Kode Etik Pemkab Minut Siap " Kuliti" Oknum Kabid di DPM-PTSP


Editorialsulut.com : Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tidak main main terkait disiplin dan kode etik pegawainya.

Hal ini dipastikan Kaban BKPSDM Minut Johanes Katuuk pasca adanya dugaan salah satu ASN JR oknum kabid yang kini jadi pembahasan hangat bahkan jadi viral.

" Sejak viral dan terkuak ke publik kami langsung memanggil yang bersangkutan dimintai penjelasan terkait dugaan tindakan amoral yang dituduhkan kepadanya," tegas Katuuk, Rabu (12/2/2025).

Hal ini menurutnya guna penegakkan disiplin terhadap ASN yang diduga tersangkut dengan kasus hukum.

" Ini langkah tegas kami dan terkait kedisplinan seorang ASN itu diatur dalam undang undang," kata Katuuk.

Adapun penegakkan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 28 dan 36.

Diuraikannya, untuk pasal 28 disebutkan;

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang Setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:


a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;


b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan


c. Ringan dan sedang bagi Pejabat                         Fungsional di lingkungannya.


Sementara dalam pasal 36  berbunyi;


(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung

melaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.


(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:


a. atasan langsung yang bersangkutan,atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan               Hukuman Disiplin; atau 


b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung  wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.


" Besok (13/2) tim kode etik akan memeriksa JR," sebut Katuuk.

Sebelumnya proses BAP secara tidak tertulis sudah dilakukan oleh pejabat di BKPSDM sesuai yang diatur pasal 28 diatas.

Langkah selanjutnya oknum Kabid yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim kode etik dengan ketua tim Sekretaris Daerah didamping oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.

" Demi kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya dan rekomendasi tim kode etik akan menjadi dasar sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

(Day)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.