Header Ads

 


Paslon WT-AGB siap berperkara di MK

 

Tim kuasa hukum WT,-AGB 



Melonguane.Editorialsulut.Tim Hukum Daerah Kabupaten WT-AGB  sebagai pemenang pilkada Talaud dengan raihan suara sebanyak 20.813 suara dan selisih 745 suara dengan pasangan Irwan-Haroni Siap hadapi gugatapasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo  di Mahkamah Konstitusi


Tim hukum Paslon Bupati Talaud Welly Titah-Anisya Bambungan mengungkapkan siap menghadapi gugatan paslon 02 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilkada 2024.


Paslon WT-AGB berkedudukan sebagai pihak terkait atas Gugatan Permohonan Paslon 02. Yaitu Pasangan Calon IRWAN HASAN & HARONI MAMENTIWALO, atas Objek SK Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sebagaimana telah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud, Pada tanggal 03 Desember 2024, dan yang Dinyatakan selaku pemenang dalam Pilkada adalah Pasang Calon Nomor Urut 3 Yakni Bapak Welly Titah & Nona Anisya Geresya Bambungan Periode 2025-2030. 


Mardianto BUNGANGU, S.H., Vanderik Wailan, SH, Jon Riung Mangamba, S.H. Devosit Malensang, SH, Ricky Dwi Putra Ambuliling, SH., M.H., selaku Tim Hukum Daerah Paslon WT-AB mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di MK kemarin  dan telah diregister dalam Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, 3 Januari 2025.


Tim Hukum melakukan Koordinasi Daerah Melakukan Koordinasi dgn Tim Hukum BBHR Pusat & Manado menyiapkan Jawaban Pihak Terkait dan Alat bukti serta saksi-saksi, yg akan di ajukan nanti untuk membantah Dalil Permohonan Pemohon guna membuktikan dalam persidangan MK ke depan sesuai dengan Jawaban Sidang.

kepada Seluruh Relawan, Pendukung, Simpatisan, WT-AGB terlebih masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud dan stakeholder yang lain, untuk tetap selalu bersabar menunggu Hasil Akhir sengketa yang sementara berproses di Peradilan Mahkamah Konstitusi. 


"Jangan terprovokasi dengan informasi dan berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab," yang jelas Proses sengketa di MK masih sementara berlangsung


Tim Hukum Daerah meminta kepada seluruh relawan dan pendukung untuk tetap sabar menunggu proses persidangan di MK.


"Jangan melakukan tindakan-tindakan di luar mekanisme dan prosedur hukum yang membuat suasana tidak kondusif," papar Tim Hukum.


Tim Hukum mengajak seluruh pendukung dan relawan tetap percaya bahwa Paslon WT-AB telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Talaud.


"WT-AB berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat Kabupaten Talaud yang telah memilihnya,"


Menurut Tim Hukum, Pilkada Talaud Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan secara aman, damai dan kondusif oleh KPU beserta jajarannya. Pelaksanaanya pun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas penyelenggara Pemilihan.


"Kehendak masyarakat Talaud telah menentukan pilihannya kepada Paslon WT-AB tanpa ada kecurangan dan pelanggaran," pungkas Mereka. meskipun ada Paslon yg tidak menerima Pleno Hasil KPUD Talaud itu sah" saja mereka berhak untuk menggunakan hak konstitusional Demokrasi di MK. Kita Hormati Bersama. (Yersi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.