Header Ads

 


Menang Gugatan, Mantan Perangkat Desa di Talaud Tuntut Diaktivkan Kembali Pj Bupati

 

sejumlah perangkat desa yang menemui PJ bupati Talaud.


Melonguane, BLITZ--Tertuang dalam surat tertanggal 11 November 2024, perangkat desa Bambung dan Bambung Timur yang sebelumnya diberhentikan meminta  agar Pj Bupati  Kepulauan Talaud segera menindaklanjuti putusan PTUN Manado nomor : 39/G/2022/PTUN.MDO dan PTTUN Manado nomor : 31/B/2023/PTTUN.MDO.


Gugatan para mantan perangkat Desa Bambung dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Manado di tingkat banding.


Kepada media ini, Seprini Masanggelo, salah satu eks perangkat Desa Bambung menuturkan, hasil seleksi perangkat desa se- Talaud khususnya di Desa Bambung yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2021 di batalkan setelah dirinya bersama rekan – rekannya menempuh jalur hukum.


“Kita menang di PTUN Manado dan PTTUN Manado dan putusannya sudah ada sejak tahun kemarin. Makanya kami mengirim surat agar segera diaktifkan kembali serta membatalkan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sesuai putusan yang ada,” ungkap masangelo


Senada dengan itu, Alprit Tuwone yang juga mantan perangkat desa Bambung mengatakan, pihaknya menang berturut – turut menggugat SK pemberhentian terhadap mereka oleh Kepala Desa Bambung mulai dari PTUN Manado sampai di tingkat banding PT TUN Manado.


Ujar Tuwone, hal ini membuktikan bahwa seleksi perangkat desa secara masal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2021 khususnya di Desa Bambung adalah cacat hukum dan mereka minta untuk segera dikembalikan sebagai perangkat desa Bambung. (Yersy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.