Dugaan Gelapkan Aset Komisaris PT GST polisikan dirut
Manado ESC - Kesabaran Komisaris Utama (Komut) PT Glokasa Sejahtera Tehnik (GST) terhadap direktur utamanya, alias JP, sehingga memilih membawa masalah penggelapan dana serta aset-aset perusahaan, ke ranah hukum dengan melaporkannya, ke Polresta Manado, pada 18 Januari 2025.
Melalui kuasa hukumnya Frans Marcel Tarek, SH dari kantor pengacara, Stephen Supit, SH dan rekan, melaporkan JP karena menduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp56,47 juta pada Maret sampai April 2024, serta aset-aset perusahaan termasuk dua unit kendaraan.
"Bahkan dua unit kendaraan tersebut masih dalam penguasaan terlapor, demikian juga aset-aset perusahaan yang lain, tentu saja ini merugikan klien kami sebagai pemilik seluruh modal usaha,"kata Frans Tarek, SH, kepada wartawan.
Dia juga mengatakan, sebelumnya, klienya sudah mengirimkan surat teguran kepada terlapor, yang pada intinya, meminta supaya aset-aset perusahaan yang dikuasai, agar segera dikembalikan, serta harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pada tahun 2023 dan 2024.
Tetapi kata Tarek, somasi pertama yang dikirimkan pada 4 januari 2025 itu, tak ditanggapi oleh JP, dan tak ada itikad baik mengembalikan aset-aset perusahaan yang dikuasainya.
Karena itulah dia memilih menempuh jalur hukum, untuk mengambil kembali semua haknya, karena jalan damai tidak ditanggapi terlapor.
Selain itu, Tarek juga menegaskan sebagai kuasa hukum, mereka mengawal jalanya penyelidikan laporan tersebut dan yakin kliennya akan mendapatkan keadilan.(Dims)
Post a Comment