Header Ads

 


Ini Fakta -Fakta di Sidang KEPP DKPP Bawaslu Manado

 


Manado ESC - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/IX/2024,

 terhadap ketua dan dua pimpinan Bawaslu Manado yang digelar oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) di Bawaslu provinsi Sulawesi Utara, Selasa. 

Fakta-fakta yang diungkapkan oleh pengadu maupun teradu dalam sidang yang dipimpin oleh J. Kristiadi, antara lain uang yang ditransfer oleh salah satu caleg dapil Kota Manado ke provinsi Sulawesi Utara sejumlah Rp1 juta, diperuntukkan untuk pelayanan pemuda di gereja, tempat pihak terkait, yakni Rein Andaki, menjadi ketuanya, sebab caleg yang bersangkutan juga adalah ketua pelayanan kategorial tingkat Jemaat di gereja tersebut. 

Faktor lain yang terungkap dan diakui oleh pengadu dan teradu adalah uang Rp 1 juta itu separuhnya atau Rp500 ribu,  diberikan kepada pengadu Azhar Kandji, yang ditransfer langsung oleh Rein Andaki, dan diakui betul oleh Azhar dengan alasan sebagai pengganti uang yang sering dipinjam. 

Fakta lain  yang muncul  adalah penegasan dari teradu, yakni, Bawaslu Kota Manado yang disampaikan oleh pimpinan Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, bahwa pengadu tidak pernah ditemuinya setiap kali dia melakukan supervisi atau mendatangi sekretariat panwascam Singkil.

 Padahal dalam aduannya Azhar Kandji mengatakan bahwa dia bahkan punya perlengkapan tidur karena selalu tidur di sekretariat panwascam, dia juga mengatakan tidak pernah dievaluasi atau diberikan teguran atau diundang untuk memberikan klarifikasi tentang tuduhan bahwa dirinya menjadi saksi partai politik sehingga tidak diloloskan sebagai panwascam pada Pilkada 2024. 

"Sedangkan saya sudah melaksanakan tugas saya dengan sebaik-baiknya bahkan tugas-tugas lainnya seperti membuat lhp saya yang paling duluan membuat dan LHP divisi lain juga saya yang bantu membuatnya,"  kata Azhar. 

Dia mengaku sudah ikhlas tidak diloloskan karena menurutnya bukan rezekinya bekerja di situ tetapi yang dia sesalkan ternyata menurut dia tidak lolosnya dia menjadi panwascam di Pilkada karena alasan tersebut di atas. 

Namun aduan tersebut juga, dijawab dan dibantah dengan tegas oleh pihak teradu, dimana  ketiganya menegaska  tidak pernah menilai pengadu adalah saksi parpol,  tetapi justru menurut mereka yang bersangkutan tidak diloloskan sebab dinilai melampaui kewenangan tidak berkoordinasi dengan atasan langsung yakni Bawaslu, serta tidak membuat laporan hasil pengawasan dengan benar karena dalam LHP, maupun keterangan ketika diklarifikasi bertentangan atau kontra fakta. 

"Yang bersangkutan yakni pengadu menjawab tidak ada temuan atau dugaan pelanggaran seperti politik uang yang terjadi, namun justru ketika diklarifikasi menjelaskan bahwa terjadi dugaan politik uang di masa tenang yang dilakukan oleh caleg dari Gerindra yang kasusnya bahkan sudah bergulir dan telah mendapat keputusan hukum tetap di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding," kata Subaer. 

Selain itu ketua dan dua pimpinan Bawaslu Kota Manado menegaskan bahwa pengadu tidak memenuhi syarat atau kualifikasi untuk menjadi panwascam pada pemilihan kepala daerah sebab berdasarkan penilaian dalam format baku instrumen yang ada, tidak memenuhi standar nilai yang ditetapkan. 

Bahkan ketua Bawaslu Briliant J. Maengko, menegaskan dia sama sekali tidak mengatakan atau menuding bahwa pengadu adalah saksi parpol.  Tetapi tidak lolosnya pengadu sebagai panwascam, sebab memang tidak memenuhi standar yang ditetapkan, berdasarkan regulasi yang dipegang oleh Bawaslu, dalam perekrutan panwascam di kota Manado. 

Baik sehat pengadu dan teradu serta dua saksi yang dihadirkan masing-masing menyampaikan dalilnya, dan Ketua majelis maupun dua anggotanya yakni Zulkifly Denzi dan Presley Prayogo, menyampaikan pertanyaan kepada para pengadu dan teradu, sambil memeriksa apakah bukti-bukti yang disampaikan sudah dimasukkan atau belum. 

Sidang yang berlangsung sekitar 3 jam itu, dan majelis hakim menunggu semua alat bukti yang belum dimasukkan untuk dilengkapi, dalam batas waktu yang ditentukan agar perkara dapat diputuskan dengan seadil-adilnya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.