Header Ads

 


Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Airmadidi Musnahkan Babuk dari 24 Perkara

 


Editorialsulut.com, Minut : Barang bukti (Babuk) dari 24 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Airmadidi, Kamis (19/12/2024).

Adapun barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht diantaranya barang tajam berupa parang, pakaian dan obat obatan terlarang.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejari Minut pak I Gede Widhartama , S.H., M.H.

" 24 perkara ini merupakan kasus sejak bulan September, Oktober, November dan Desember 2024 dan sudah inkracht yang terdiri Perkara perlindungan anak, Penganiayaan, Pembunuhan dan kekerasan seksual atau percabulan," ungkap Widhartama.


Sementara itu Joice Amelia Usu SH.MH Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah Inkracht ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan negeri yang sudah berkekuatan hukum tetap.


" Pada hari in dimusnahkan barang bukti dari 24 perkara dengan rincian perkara pencabulan sebanyak 16 perkara, penganiayaan 3 perkara, pembunuhan 2 perkara, pengeroyokan 1 perkara, kekerasan seksual 1 perkara dan narkotika 1 perkara," urai Usu.

(Day)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.