PMD Minsel Sebut Penundan Pilhut di 125 Desa Sudah Diputuskan Sejak 2023
Minsel, ESC - Soal Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 125 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan ternyata sudah diputuskan bersama Forkopimda pada rapat bersama bulan Febuary tahun 2023.
Melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Selatan Evert Poluakan, menanggapi terkait informasi yang beredar mengenai Pemilihan Hukum Tua yang tertunda hingga saat ini.
Kadis PMD Evert Poluakan menyampaikan, bahwa hal ini sudah pernah diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan, dimana penundaan pemilihan hukum tua bagi 125 desa yang sudah berakhir masa jabatannya, diputuskan bersama oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rapat Forkopimda yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kadis PMD Minsel menjelaskan lagi, antara lain pertimbangan yang diambil bahwa jika pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua dilaksanakan tahun 2023, akan bersinggungan dengan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan gangguan kondusifitas dan kamtibmas serta berpotensi konflik di masyarakat, sehingga pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua akan dilaksanakan sesudah Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Hasil keputusan Rapat Forkopimda tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Utara dengan Surat Bupati Minahasa Selatan Nomor 97/23/BMS-DPMD tanggal 20 Februari 2023, Perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Serentak Tahun 2023, serta telah disosialisasikan pada konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kab. Minahasa Selatan bersama Forkopimda Kab. Minahasa Selatan, pada tanggal 22 Februari 2023,” jelas Poluakan.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang, Plt. Ketua DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, perwakilan Pengaiilan Negeri Amurang, perwakilan Kodim 1302 Minahasa, Sekretaris Daerah, beserta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta awak media.(Steven Paat)
Post a Comment