Jenis Pelanggaran dalam Pemilihan, Ini Penjelasan Bawaslu Minut
Editorialsulut.com, minut : Dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, ada 4 Jenis Pelanggaran dalam Pemilihan.
Hal ini dianggap penting untuk disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat luas sehingga menekan adanya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, menyebutkan, 4 jenis pelanggaran itu adalah :
1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
• merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.
• Rekomendasi pelanggaran kode etik
diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP
(2). Pelanggaran Administrasi Pemilihan
• merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
• Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.
3. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM
• merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara tersktruktur, sistematis, dan masif (TSM)
• Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
4. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
• merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
• Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.
Adapun Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu :
• pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
• Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.
(Day)
Post a Comment