Header Ads

Jenis Pelanggaran dalam Pemilihan, Ini Penjelasan Bawaslu Minut

 


Editorialsulut.com, minut : Dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, ada 4 Jenis Pelanggaran dalam Pemilihan.

Hal ini dianggap penting untuk disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat luas sehingga menekan adanya pelanggaran.

Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, menyebutkan, 4 jenis pelanggaran itu adalah : 

1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan

• merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.

• Rekomendasi pelanggaran kode etik

diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP

(2). Pelanggaran Administrasi Pemilihan

• merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan

• Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.

3. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM

• merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara tersktruktur, sistematis, dan masif (TSM)

• Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM


4. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

• merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

• Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.

Adapun Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu :

• pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.

• Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.

(Day)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.