Etika-Perilaku Penyelenggara Mengemuka Dalam Ngetren DKPP dengan Media
Manado ESC - Hal-hal yang berkaitan dengan etika, moral dan perilaku penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serta pengawasan dan penindakanya, mengemuka dalam Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (Ngetren) dengan Media, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat sore, di hotel Luwansa Manado.
Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang hadir sebagai pembicara utama kegiatan tersebut, mengatakan, mengenai tugas mereka yang mengawasi etika, dan perilaku para penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala daerah, termasuk jajarannya di tingkat badan adhoc sampai ke sekretariat.
Tio Aliansyah juga mengatakan mengenai kedatangannya ke Manado Sulawesi Utara, yang memang sudah dijadwalkan untuk memeriksa laporan terhadap penyelenggara Pemilu di salah satu kabupaten dan kota.
Dalam obrolan dengan media tersebut, dia menegaskan, dalam menjalankan tugas, DKPP selalu berpatokan pada aturan, dan yang diperiksa adalah etik dan perilaku, sehingga komisioner yang suka judi online, suka melakukan perbuatan asusila, suka main-main di kehidupan malam, masuk dalam kewenangan mereka untuk diperiksa.
Dia juga mengatakan, pada Pemilu 2024 lalu menempati urutan ke-12 dalam sebaran pengaduan per provinsi di Indonesia, karena ada 15 aduan yang masuk ke DKPP mengenai penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara, dengan prosentase 3,12 persen dari keseluruhan aduan di DKPP RI.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan salah satu wartawan dari antarasulut, mengenai pengawasan kepada DKPP dia mengatakan sebagai dewan kehormatan penyelenggara pemilu, pihaknya juga diawasi dalam melaksanakan tugasnya.
"Kami diawasi oleh majelis kehormatan DKPP, dan itu diatur dengan tegas dalam Peraturan DKPP nomor 4 tahun 2017, sehingga dalma bekerjapun tetap harus sesuai aturan yang ada,"tegas Tio Aliansyah.
Sementara Pakar Kepemiluan dari Unsrat Manado, Dr. Ferry Liando, menjawab salah satu pertanyaan, dari wartawan trensulut, Rio Luntungan, yang ternyata juga menjadi pergumulannya selama ini, dalam setiap pesta demokrasi, yakni legislator maupun pemimpin yang dihasilkan oleh penyelenggara yang terbukti bermasalah, harusnya ikut disanksi.
Jangan sampai yang menetapkannya bermasalah dan kena sanksi, sedangkan hasil kerjanya yang seharusnya juga bermasalah dan tak boleh digunakan, malah dilantik dan menjadi wakil rakyat ataupun kepala daerah, kata Liando.
Sedangkan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, lebih mengangkat tentang bagaimana bekerja mengikuti regulasi, kepada seluruh jajaranya sehingga lebih banyak menyampaikan hal-hal yang yang bernada pastoral.
Senada dengan ketua KPU, ketua Bawaslu, Ardilles Mewoh, juga mengatakan, mengenai etika dan perilaku, penyelenggara, serta kehadiran DKPP yang menurutnya adalah pelindung dan penolong penyelenggara di berbagai tingkatan, sebab jika diadukan, dan tidak terbukti maka nama baik direhabilitasi.
"Juga tanpa harus membaca berulang-ulang aturan, jika menggunakan nurani, maka akan bisa membedakan mana yang baik dan tidak,"tegasnya.(Dims)
Post a Comment