Header Ads

Menghadapi sengketa Bawaslu Manado Beri Penguatan ke Jajarannya

 


Manado, ESC- Bawaslu Kota Manado, memberikan penguatan kepada seluruh jajaranya, dalam menangani sengketa, yang muncul selama tahapan pemilihan wali kota dan wakil, selama dua hari,  Jumat-Sabtu, di Manado. 

"Sengketa Pilkada itu diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016, dan Bawaslu provinsi dan kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah," kata anggota Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, yang membuka pelatihan penyelesaian sengketa, di Swis bell  Maleosan Manado, Jumat. 

Runtuwene mengatakan, sengketa dalam tahapan pemilihan kepala daerah itu,  biasanya biasanya terjadi antara peserta dan penyelenggara pemilihan serta antara sesama peserta, sebagai dikeluarkannya keputusan KPU kabupaten dan kota. 

Dia mengatakan, yang menjadi objek sengketa dalam tahapan Pilkada Allah berita acara dan keputusan KPU sedangkan waktu laporan adalah 3 hari dan prosesnya selama 12 hari, dalam menyelesaikan sengketa pilkada ini ada dua cara yang dapat ditempuh yakni mediasi dengan cara musyawarah terbuka dan tertutup. 

Sementara dua pembicara yang tampil sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Dr. Lady Grace  Giroth dan Gustap Undap menyampaikan materi, yang berkaitan dengan potensi kerawanan dan tentang netralitas ASN.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.