Header Ads

Lansia Kecamatan Modoinding Terima Bansos Dari Bupati Franky




Minsel, ESC - Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, Menyerahkan Bantuan Sosial Bahan Pokok Tahun 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat dan memberikan bantuan kepada Lansia, yang ada di Kecamatan Modoinding, Kamis (12/09/2024).


Penyerahan Bapok tersebut dilaksanakan di 10 desa  yang ada di Kecamatan Modoinding yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Dalam Kesempatan tersebut Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., Menyampaikan bahwa Program Ini Merupakan Program Bupati Minahasa Selatan Sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Kepada Masyarakat, Dan Juga Dalam Menghadapi Inflasi.


Maksud dari pemberian Bansos ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan yang bersumber dari APBD, untuk menekan inflasi harga dari beberapa bapok yang mengalami kenaikan harga.


"Dengan bantuan ini kiranya dapat membantu masyarakat dalam menghadapi inflasi, juga bantuan ini bersumber dari APBD," ujar Bupati FDW.


Bupati FDW juga menyampaikan ke masyarakat agar taat membayar pajak, karena Bantuan ini merupakan hasil daripada ibu bapak dengan membayar pajak


"Mohon kepada masyarakat agar taatlah dalam membayar pajak karena Bansos ini adalah hasil dari pada ibu bapak yang telah membayar pajak," ucap Bupati FDW.


Dari data yang didapat dari Dinsos Minsel bahwa, bantuan tersebut berjumlah 9.852 yang akan di serakan di 167 desa dan 10 kelurahan, untuk diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Minahasa Selatan.


Selain memberikan bantuan Bapok, Bupati FDW juga menyerahkan Bantuan Sosial Masyarakat kepada kaum Lansia yang ada di 10 desa Kecamatan Modoinding.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda yang juga adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Staf Ahli Bupati, Stafsus bupati, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kepala Dinas Sosial, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Modoinding, Hukum Tua Desa Mokobang, Hukum Tua Desa Wulurmaatus, Hukum Tua Desa Palelon, Hukum Tua Desa Makaroyen, Hukum Tua Desa Pinasungkulan Utara, Hukum Tua Desa Pinasungkulan, Hukum Tua Desa Linelean, Hukum Tua Desa Kakenturan, Hukum Tua Desa Kakenturan Barat, dan Hukum Tua Desa Sinisir bersama Perangkat Desa masing-masing.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.