Header Ads

Bupati FDW Bagikan Bapok dan Dana Lansia Di Kecamatan Suluun Tareran



Minsel, ESC - Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, (FDW) menyerahkan Menyerahkan Bantuan Sosial Masyarakat Lansia dan Bantuan Bahan Pokok (Bapok) Tahun 2024 kepada para Lansia dan Keluarga Penerima Manfaat, bertempat di Desa Suluun Empat, Desa Suluun Dua, Desa Suluun Satu, Desa Suluun Tiga, Desa Talaitad Utara dan Desa Talaitad, Kecamatan Suluun Tareran, Rabu (18/09/2024).


Dalam Kesempatan tersebut Franky Donny Wongkar SH, Menyampaikan bahwa Program Ini Merupakan Program Bupati Minahasa Selatan Sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Kepada Masyarakat, Dan Juga Dalam Menghadapi Inflasi.


Maksud dari pemberian Bansos ini, merupakan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan yang bersumber dari APBD, untuk menekan inflasi harga dari beberapa bapok yang mengalami kenaikan harga.


"Dengan bantuan ini kiranya dapat membantu masyarakat dalam menghadapi inflasi, juga bantuan ini bersumber dari APBD," ujar Bupati FDW.


Bupati FDW juga menyampaikan ke masyarakat agar taat membayar pajak, karena Bantuan ini merupakan hasil daripada ibu bapak dengan membayar pajak


"Mohon kepada masyarakat agar taatlah dalam membayar pajak karena Bansos ini adalah hasil dari pada ibu bapak yang telah membayar pajak," ucap Bupati FDW.


Selain itu Bupati FDW juga berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban, "jang baku marah, baku baku sayang dan hindari perselisihan dimasa menjelang Pilkada yang sudah tidak lama lagi. Siapun yang akan jadi kita harus tetap mendukung," tutup Bupati FDW.


Selesai membagikan bapok dan dana lansia di Kecamatan Suluun Raya dan Tareran, Bupati FDW juga membagikan bapok dan dana Lansia di Kecamatan Tatapaan.


Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala BPBD, Plt. Kepala Dinas Sosial, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Forkopimcam Suluun Tareran, Staf Khusus Bupati Minahasa Selatan, dan para Lansia serta Keluarga Penerima Manfaat, Camat Suluun Tareran, Hukum Tua Desa Suluun Empat, Hukum Tua Desa Suluun Dua, Hukum Tua Desa Suluun Satu, Hukum Tua Desa Suluun Tiga, Hukum Tua Desa Talaitad Utara dan Hukum Tua Desa Talaitad, bersama Perangkat Desa masing-masing.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.