Header Ads

Shabu Hingga Senpi, Babuk Perkara Inkracht di Musnahkan Kejari Minut

EditorialSulut.Com, Minut : Barang Bukti (Babuk) dari 22 Perkara Inkracht Periode Juni - Agustus, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Airmadidi, Jumat (30/8/2024).

Dari 22 Perkara tersebut didominasi kasus percabulan, pengancaman, Senpi dan Narkotika serta perkara Penjualan Makanan Kadaluarsa.

Pemusnahan babuk ini disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi I Gede Widarthama SH.MH, Joice Amelia Usu Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Airmadidi, KBO Reskrim Polres Minut IPDA Melki Pontoh dan dari Balai besar POM Manado.

Adapun 22 perkara yang dimusnahkan barang buktinya yaitu : 

Perkara Sajam: 10 Perkara

Perkara Pencabulan: 6 Perkara

Perkara Obat - Obatan (Narkotika): 2 Perkara

Perkara Penganiayaan: 1 Perkara 

Perkara Pengrusakan: 1 Perkara

Perkara Senjata Api: 1 Perkara

Perkara Penjualan Makanan Kadaluarsa (UU Perlindungan Konsumen): 1 Perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi I Gede Widarthama.SH.MH (30/8)

" Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menegakkan keadilan. Pemusnahan babuk juga kami gelar secara berkala 3 bulan sekali, guna tertib administrasi dan mencegah hal hal yang tidak diinginkan," kata Kejari Minut.

Untuk Babuk yang di blender adalah Babuk Narkotika sebanyak 45 bungkus plastik, isi Narkotika jenis Shabu berat bersih 21,18 gr.

Sementara Babuk Sajam dan Senjata Api di potong habis menggunakan qurinda dan Babuk lainnya dibakar.

Dalam pelaksanaan pemusnahan Babuk oleh Kejari Minut ini juga memusnahkan Makanan Kadaluarsa (UU Perlindungan Konsumen) yakni Snack Nabati dari 10 varian dengan total 133 dos.

(Day)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.