Header Ads

SatRes Narkoba Minut Amankan VB Penjual OTT Jenis Trihexyphenidyl di Desa Kema 3

 


MINUT - Dengan Motto 'KASIH PRESISI KAMTIBMAS', Polres Minahasa Utara dibawah pimpinan AKBP  Dandung Putut Wibowo SIK, SH  MH melalui SatRes Narkoba Polres Minut meringkus lelaki VB sebagai Penjual Obat-Obat Tertentu (OOT) Jenis Trihexyphenidyl, di Desa Kema 3 Jaga VII Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (17/08/2024). 


Adapun kronologinya, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 Wita s.d 20.00 Wita Unit Rajawali Narkoba Res Minut dipimpin Oleh Kasat Res Narkoba IPTU Hevry Samson, SH mendapat informasi tentang adanya penjualan Obat-Obat Tertentu (OOT) Jenis Trihexyphenidyl di Wilayah Desa Kema Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara. 


Kemudian, Kasat Narkoba mengumpulkan Tim Res Narkoba untuk melakukan pendalaman atas  informasi tentang adanya Pengedar Obat Trihexyphenidyl di desa Kema III Kec.Kema. 


" Bersama Tim, kami menyusun skema pengungkapan dengan cara melalukan survailens terhadap subjek yg berkomunikasi dgn objek yg ternyata diketahui untuk pembelian obat 10 butir Trihexyphenidyl di sepakati dengan  harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).  

Dan untuk tempat transaksi penyerahan uang dan obat di lakukan di Desa Kema 3 Kec.Kema Kabupaten Minut." ujar Iptu HeHevry


Lanjutnya, ketika akan terjadi  transaksi uang dan obat, saat itu saya bersama 3 (tiga) anggota Narkoba langsung mengamankan 3 (tiga) orang sebagai perantara, dan dari keterangan mereka di ketahui Yang sebagai Penjual dan Pemilik Obat Trihexyohenidyl adalah;  VB, 29 thn, Nelayan, Desa Kema 3 Kec.Kema Kab.Minut.


Sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal Narkoba melakukan penggeledahan rumah tempat dimana lelaki VB tinggal ditemukan barang bukti : Obat Trihexyphenidyl sebanyak 40 butir, Mersi Lodomer 2 sebanyak 18 Butir, Mersi Clorilex Sebanyak 20 Butir Dan, uang hasil penjualan Obat Trihexyphenidyl sejumlah RP 632.000 (enam Ratus tiga puluh Dua Ribu Rupiah) selanjutnya TSK dan Babuk  diamankan di Kantor ResNarkoba Polres Minut untuk dilakukan interogasi awal. 


"Dari interogasi terhadap lelaki VB  diperoleh keterangan bahwa sebelumnya dirinya membeli Obat Jenis Trihexpenidil diwilayah Manado sebanyak 100 butir dimana dari 100 butir tersebut sudah dijualnya kepada para pembeli diwilayah Kecamatan Kema sebanyak 60 Butir dan Obat Trihexyphenidyl yg  tersisa sejumlah 40 Butir yang disimpan dirumahnya." ungkap Kasat Narkoba didampingi KBO Narkoba Ipda Jeffry Bassay, SH


BARANG BUKTI YG DIAMANKAN, OBAT-OBAT TERTENTU (OOT) JENIS :

1. TRIHEXYOHENIDYL sebanyak 40 (empat puluh) butir.

2. Obat Merk  Mersi Lodomer 2 sebanyak 18 ( delapan belas ) Butir

3. Obat merk Mersi Clorilex Clozapine sebanyak 20 ( dua puluh ) Butir. 

4. Uang hasil penjualan sebesar Rp 632.000 ( enam ratus tiga puluh dua ribu ) Rupiah

5. Tas selempang warna hitam

6. 1 (satu) Unit HP merk Realmy.


Untuk itu, Atas pengungkapan tersebut, selanjutnya akan di proses lanjut dengan menggunakan Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Dari beberapa pengungkapan peredaran Narkoba yg terjadi di Wilayah Minahasa Utara,  dimulai dari :

1. Pengungkapan ganja di Bulan Desember 2023 dgn berat kotor 2 kg tempat transit pengiriman bertempat di Perumahan Agape Tumaluntung.

2. Pengungkapan 2.750 butir obat di ungkap dimulai dari salah satu hotel di kolongan, berkembang sampai ke airmadidi atas.

3. Pengungkapan Obat melalui jasa pengiriman menggunakan alamat mess  salah satu perusahaan bertempat di Desa Treman, Kauditan.

4. Pengungkapan peredaran obat di Sarongsong Satu dan yg saat ini pengungkapan peredaran obat di Desa Kema 3 Kec.Kema Kab. Minut.

5. Dan, ada juga di wilayah2 lain di Minahasa Utara.


Dilihat dari wilayah lokasi tersebut diatas, membuktikan bahwa wilayah sebaran Narkoba bisa terjadi dimana saja. Hal tersebut, membuktikan bahwa Disimulasi dan Regenerasi Pasar Narkoba yg berkembang saat ini merupakan contoh transformasi kejahatan konvensional dgn memanfaatkan Media Sosial FB, Chat Messenger, WA melalui Hand phone.


Ditambahkan juga Iptu Hevry, bahwa semangat untuk memberantas peredaran Narkoba  di Wilayah Minahasa Utara tidak saja hadir dari Polri khususnya Polres Minahasa Utara, tapi menjadi dorongan adanya partisipasi masyarakat yang turut serta berkolaborasi dengan tujuan bersama memberantas Narkoba.


"Lebih dari itu, sebagai Insan Bhayangkara tugas kita tidak hanya berjaga di Kegelapan, tapi juga menyalakan cahaya Bebas Narkoba di Bumi Tonsea Minahasa Utara, MERDEKA," Tutupnya


(Wulan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.