Header Ads

Paparang-Hanafi and Partners siap Laporkan Ditreskrimsus Polda Sulut ke Mabes Polri



MANADO - Pemohon Hj Lilis Suryani bersama Penasehat Hukum Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh and Partners menggelar Konfrensi Pers terkait Penyitaan Kembali Babuk 18,73 Kg Emas Batangan, di Peninsula Hotel Manado, Minggu (11/08/2024) 


Dalam keterangan, Kiki selaku Anak Pemohon membuka fakta dimana pada tanggal 23 April 2024 dirinya ditangkap di parkiran bandara Sam Ratulangi Manado. Kemudian dibawa ke Polda Sulut ke ruangan penyidik Tipidker Ditreskrimsus Polda Sulut untuk di BAP. 


Setelah itu, datang seorang penyidik dan memberitahukan dia dipanggil oknum Dir Ditreskrimsus dengan membawa barang bukti (Babuk), didalam ruangan sudah ada Kasubbid.


"Didalam ruangan tersebut saya diminta mengeluarkan, membuka atau memperlihatkan babuk 19 Batang Emas tersebut diatas meja, kemudian tiba-tiba oknum Dir itu memberitahukan kepada saya dan membuat saya shock 'Kalau ingin cepat selesai urusan ini dan kamu cepat pulang sebaiknya kita berbagi dua saja ini barang 19 batang emas' saya pun langsung terdiam tak bisa berkata-kata. Saya berfikir ini barang mama saya beli dengan cara halal, dan dengan akad jual beli yang sah. " ungkap Kiki


Kemudian dirinya keluar dan memberitahukan kepada rekan kerja Echa dan ke ibunya yaitu Hj Lilis. 


Sementara, keterangan Echa selaku teman kerja Kiki mengatakan setelah bertemu dengannya karena dalam satu ruangan penyidik, mengaku sempat mendengar kata-kata dari oknum Dir bahwa "19 batang emas itu di bagi dua saja agar masalah ini cepat selesai".


"Cukup kaget mendengar 19 batang emas tersebut dibagi dua itu terlalu berlebihan. Karena itu masih termasuk hutang karena ada beberapa investor didalam itu yang pemilik lain dalam keluarga." ujarnya


Penasehat Hukum Santrawan Paparang menyebutkan bahwa tidak pernah mengarang fakta, dan fakta tersebut sudah dibuka. 


"Kami telah mengambil langkah hukum yaitu Pra Peradilan. Putusan hakim pra peradilan yaitu menyatakan penangkapan tidak sah, penahanan tidak sah, penyitaan tidak sah, penggeledahan tidak sah, penyidikan tidak sah dan penghukum termohon Polda Sulawesi Utara untuk mengembalikan nama baik, harkat dan derajat para klien kami Hj Lilis, Kiki dan Eca." ucapnya


Lanjutnya, untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal I61 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dan di perbaharui dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. Tindaklanjutnya perkara ini sudah ada SP3 yaitu menindaklanjuti putusan PN. 


Disisi lain, ada proses penyerahan barang (eksekusi), pada tanggal yang sama dikeluarkanlah tindakan diluar ekspetasi yaitu melakukan penyitaan kembali (Posisi barang bukan dalam posisi tertangkap tangan), Posisi kedua yaitu mereka melakukan pemanggilan ternyata yang di panggil itu diterapkan pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009, padahal pasal 161 ini sudah dinyatakan tidak sah secara hukum. Makanya kami akan mengajukan langkah-langkah hukum. 


"Kami bakal melaporkan tindakan itu ke Mabes Polri. Tak hanya Mabes Polri, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh bersama tim akan datang ke Komisi III DPR RI. Berharap kasus ini menjadi perhatian Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Karena saya menilai telah terjadi tindakan kezaliman kepada kliennya." katanya


"Kapolri sudah berkomitmen menindak tegas jajarannya yang menyalahi aturan. Tolong pak Kapolri, pak Presiden Jokowi, copot semua oknum-oknum nakal ini,” sambungnya.


Kemudian ditambahkan Hanafi Saleh, bahwa seharusnya Ditreskrimsus Polda Sulut lebih fokus dalam rehabilitasi nama baik Lilis Suryani cs.


Apalagi, kliennya itu sudah menjalani hukuman penjara dua bulan, dan putusan praperadilan menilainya cacat hukum.


“Upaya hukum perdata juga kami tempuh terkait pemulihan nama baik ibu Lilis dan kawan-kawan,” terang Hanafi.(Wulan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.