Header Ads

Korban Politik, Dumais Gugat Imateril Gubernur Sulut

 


Manado ESC - Ferdynan Jacky Dumais, tidak lagi menahan dirinya, karena merasa sudah dijadikan korban politik, sehingga melakukan perlawanan hukum dengan menggugat imateril gubernur Sulut satu triliun. 

Demikian pernyataan kuasa hukum Dumais, Advokad Febry Tri Haryadi, SH, MH, kepada awak media, di Tikala, Rabu pagi, menyikapi terbitnya SK nomor 409/2024 yang diterbitkan gubernur Sulut, yang membatalkan lampiran Sk nomor 404 nomor urut 20 atas nama Ferdynan Jacky Dumais. 

"Kami akan menggugat Gubernur Olly Dondokambey, sebesar satu triliun,"kata Febry Haryadi tegas kepada awak media. 

Dia menjelaskan, bahwa sebagai advokad dan juga wakil ketua bidang hukum Gerindra Sulut, dia mendampingi Dumais karena dia juga merupakan kader partai yang harus didampingi dibela ketika diperlakukan tidak adil dan dikriminalisasi secara politis. 

"Gugatan immateril itu, harus dilakukan, sebab kerugian itu, tak bisa ditaksir dengan nilai rupiah, nama baik, belum lagi rasa malu yang dirasakan klien kami," tegasnya. 

Menurutnya, seharusnya SK gubernur Sulut nomor 409 tahun 2024, tidak perlu ada karena merupakan surat keputusan yang melawan hukum, harusnya gubernur berkonsultasi dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini, KPU dan Bawaslu. 

"Karena SK itu hanya berdasarkan bukti registrasi gugatan di PTUN, padahal justru ada hal yang paling prinsip dan harus menjadi pegangan gubernur melalui biro tata pemerintahan dan hukum setdaprov, yakni putusan PT Manado yang sudah punya kekuatan hukum tetap, atas pidana pemilu yang dilakukan indra Liempepas,"kata Febri. 

Dia mengatakan, SK 478/2024 yang diterbitkan oleh KPU Manado, yang menetapkan Dumais sebagai pengganti Liempepas itu ditetapkan sesuai dengan UU nomor 7/2017, Pasal 46 ayat 1 huruf d, serta PKPU  nomor 6 tahun 2024,  pasal 48 ayat 1, tentang penggantian calon terpilih anggota DPRD, kabupaten dan kota yang terbukti melakukan pidana pemilu politik uang.  

Sementara Ferdynan Dumais, berharap gubernur akan mempertimbangkan kembali keputusan itu, sebab dia menjadi korban dan dikriminalisasi secara politik. 

Apalagi menurutnya, karena hal itu, maka yang rugi adalah partai gerindra, sebab berdasarkan keputusan KPU yang ditetapkan setelah penghitungan suara, Gerindra memiliki enam kursi di DPRD Manado, bagaimana bisa yang dilantik hanya lima saja. 

"Kemana satu kursi lainnya, padahal kami sudah mengikuti semua aturan, yang ada. Seharusnya yang dilantik enam caleg terpilih sesuai undang-undang," katanya. 

Karena itu, dia mengatakan, Gerindra sudah mempertanyakan hal itu dan DPC gerindra yang melayangkan surat yang ditandatangani ketua Louis Schram, ke DPRD Manado, berkaitan dengan hal itu.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.