Header Ads

Disupport Kemendagri, BKAD Minut Gelar Bimtek Penerapan Permen RI Nomor 47 Tahun 2021


MINUT - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permen) RI No.47 Tahun 2021 tentang cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah melalui aplikasi E-BMD, bertempat di Sutan Raja Hotel Kalawat Minut, Senin (12/08/2024). 


Pada sambutannya, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melalui Sekda Novly Wowiling didampingi Kaban Keuangan Minut Carla Sigarlaki dan Asisten 3 Rivino Dondokambey,  menyebutkan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) agar menjadi Lokasi khusus (Lokus) percontohan Indeks Pengelolaan Aset (IPA).


"Kegiatan bimtek ini, membicarakan secara khusus pengelolaan barang milik daerah, dimana pengelolaan barang milik daerah ini sudah menjadi intens baik dari lembaga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)." ujarnya


Wowiling juga mengungkapkan, ini sudah menjadi intens dari BPK dan KPK dan di suport oleh Kemendagri.


"Maka, Pemkab Minut berupaya memenuhi hal tersebut, terutama salah satu program IPA." ungkap Sekda Wowiling


(Wulan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.