Header Ads

PT Sosialisasikan Perma 6,7,8 Tahun 2022

 


Manado ESC - Pengadilan tinggi (PT) Manado, menyosialisasikan peraturan mahkamah agung (Perma) nomor 6, 7 dan 8 tahun 2022, sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi dan elektronik berkas pidana terpadu, Kamis. 

Ketua PT Manado, Asli Ginting, SH, MH mengatakan, bahwa yang menjadi peserta sosialisasi adalah para pemangku kepentingan, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan dari kanwil Kemenkumham dan jajarannya seperti LP dan Rutan. 

Pada intinya yang disosialisasikan adalah Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.


Kemudian Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

lalu Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

"lalu sosialisasi tentang sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi, dan elektronik berkas pidana terpadu," kata Ginting. 

Ginting mengatakan, sebetulnya sebelum ada perma ini, pengadilan tinggi dan negeri sudah melaksanakan hal tersebut, dan berjalan dengan baik. 

"Cuma saja, memang dalam Perma ini, ada kewenangan yang lebih spesifik yang diatur," katanya. 

Jika Perma 8 lebih menyangkut pada pihak yang berperkara, mulai dari polisi, jaksa dan terdakwa. 

"Dalam Perma yang disosialisasi tersebut, juga ada tentang domisili elektronik polisi, jaksa dan terdakwa, juga mengatur agar penasihat hukum tidak harus selalu bolak balik ke pengadilan, banding dan kasasi secara elektronik serta polisi yang mengurus perkara ringan seperti tipiring tidak perlu bolak balik bawa berkas cukup di elektronik dan baru dibawa ketika persidangan," ujarnya. 

Banyak hal yang disampaikan, dan mendapatkan tanggapan dari para peserta sosialisasi, sampai berakhir siang hari.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.