Header Ads

KPU Manado undang Lapas Kelas II A Dalam Rakor Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah

 


Manado ESC - Sejumlah hal menarik mencuat dalam  Rakor yang digelar oleh KPU Manado, di tahapan pencalonan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November nanti. 

Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang yang membuka Rakor tersebut, didampingi komisioner KPU, Ramly Pateda, mengatakan, untuk memberikan pemahaman kepada para peserta Rakor, KPU sudah mengundang seluruh nara sumber yang kapabel dalam memberikan penjelasan kepada peserta Rakor. 


"Kami mengundang para narasumber yang kredibel sehingga bisa memberikan pemahaman kepada para peserta yang hadir di sini,"kata Kaparang. 

Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas II A Manado, Hendra Lumataw, SIP, MSi, yang mewakili Kalapas, menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pencalonan, yang melibatkan seorang mantan narapidana. 

Enda sapaan akrabnya mengatakan, bahwa dalam Pemilu maupun Pilkada, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Tak boleh diabaikan karena akan membuat kontestan tak bisa lagi melanjutkan kepesertaannya dalam Pilkada. 

Dia menyebutkan, yang pertama harus sudah melalui masa lima tahun setelah menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 


Kemudian dia menyebutkan, satu persatu aturan yang menjadi rujukan bagi mantan Napi untuk maju dalam Pilkada, yakni UU nomor 22 tahu 2022 tentang pemasyarakatan,  Permenkumham nomor 7/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, PKPU 3/2017, PKPU 10/2023 dan PKPU 3/2024.

Hendra juga mengatakan, berdasarkan semua rujukan tersebut, maka setiap mana Napi yang mau mencalonkan diri, harus menyerahkan salah satu syarat telah selesai menjalani pidana, baik pembebasan bersyarat maupun murni.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.