Header Ads

KPU Manado Keluarkan SK Pembatalan Indra Limpepas, Dumais Terima Bola muntah

 


Manado ESC - Akhirnya KPU Kota Manado, menerbitkan SK pembatalan  Indra Williams Liempepas sebagai calon terpilih anggota DPRD Manado pada pemilu 2024, yang terima bola munta yaitu Ferdinan Djeki Dumais, suara terbayak ke tiga. setelah konsultasi ke KPU RI dan pleno di KPU Manado, Rabu malam. 


Ketua KPU Manado, Ferly Kaparang,  yang didampingi oleh Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hazrul Anom, mengatakan, keputusan itu ditetapkan oleh KPU Manado, sebagai tindak lanjut dari keputusan dari pengadilan tinggi Manado terhadap perkara pidana nomor 78 tahun 2024 yang menguatkan putusan PN nomor  138 tahun 2024. 

Dia mengatakan KPU Manado, menerbitkan SK nomor 487 tahun 2014 tentang perubahan SK nomor 275 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado, pada pemilu 2024. 


"Liempepas diganti, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu money politik , membagi-bagikan atau menjanjikan uang pada masa tenang," kata Kaparang. 

Penggantian itu, kata Kaparang juga merujuk  pada UU nomor 7/2017, Paal 46 ayat 1 huruf d, serta PKPU nomor 6 tahun 2024,  pasal 48 ayat 1. 

"Kemudian berdasarkan itu juga, maka Ferdinan Dumais ditetapkan sebagai pengganti Liempepas, karena sebagai peraih suara terbanyak berikutnya, dari partai yang sama," katanya. 

SK yang diterbitkan KPU itu kemudian akan dikirimkan kepada DPRD Manado, untuk diusulkan menerima SK dari gubernur, termasuk nama Dumais di dalamnya. 


Selesai menyampaikan pernyataan, KPU Manado, menyerahkan berita acara kepada DPC partai Gerindra yang dihadiri Sekretaris, Asep Saefulah Subandi, yang menyatakan menerima dokumen itu dari KPU. 

"Tentu kami mengikuti apa yang diminta KPU, namun sebelumnya sudah berkoordinasi di Internal Gerindra dan juga akan konsultasi ke pimpinan di DPP, hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat," katanya. 



Tetapi dia mengatakan, mengenai sikap Gerindra, mereka masih menunggu hasil konsultasi, namun partai juga punya hak, menentukan siapa calon yang akan menggantikan Liempepas, meskipun diakuinya sistem proporsional terbuka, memungkinkan peraih suara terbanyak berikutnya sebagai pengganti.

Sementara itu KPU Manado, juga menyerahkan berita acara kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.