Kejati Sulut Secara Virtual Lakukan Ekspose Perkara Restorative Justice dengan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Manado, ESC - Kejati Sulut, melaksanakan ekspose perkara restorative justice (RJ) , dari cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, secara virtual.
"Ekspose perkara RJ tersebut, dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Nanang Ibrahim Soleh, dan tim Kejati Sulut dipimpin Wakil Kejati Sulut, Transiswara Adhi, didampingi Asisten tindak pidana umum (Aspidum), Jefrry Maukar, " kata Asisten Intelijen Kejati Sulut, Marthen Tandi, di Manado, Rabu.
Tandi mengatakan penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak penuntut umum mempertimbangkan berbagai hal.
Dia menyebutkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sebagai berikut, Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) Tahun.
"Bahwa Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga Tersangka," katanya.
Kemudian tersangka telah melakukan pembayaran biaya pengobatan terhadap korban sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
Dia menjelaskan tersangka Mailer Makaenas Alias Aleng yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dia mengatakan, kasus yang menyeret orang orang tua, posisi tersebut yaitu bermula pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA, bertempat Desa Makaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, tersangka menganiaya Wandi Kobandaha, dengan cara saat korban berada di rumah Nofriko Emor Alias Nonop.
Bersama-sama dengan saksi Sarman Lawitan Alias Sarman dan Yandri S. Pomalingo, tidak lama berselang datang tersangka masuk ke halaman rumah Nonop sambil menggeber-geber gas motor.
Saat itu Wandi Kobandaha menegurnya dengan mengatakan “eh so talebe stow” yang artinya “eh, kayaknya ini sudah berlebihan”, tiba-tiba Aleng turun dari atas motornya kemudian mendekati saksi korban dan langsung memukulinya dengan menggunakan tangan kanannya dua kali, mengenai bibir saksi korban sehingga saksi korban sempat terjatuh.
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/UPTD-DO/0035/VI/2024 pada Puskesmas Doloduo Kecamatn Kecamatan Dumoga Barat, ditandatangani oleh dr. Jaqueline Olivia Lapian, selaku dokter UPTD yang memeriksa telah didapatkan kesimpulan sebagai berikut :Pada pemeriksaan seorang laki-laki Wandi Kobandaha, ada luka .
Kejari mengatakan, perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.(Dims)
Post a Comment