Header Ads

Jaminan Fidusia Sudah Diperjual Belikan, PT EV Sebut Penarikan Sudah Sesuai SOP




Minsel, ESC - Terkait dengan postingan di Media Sosial Debt Collector (DebtColl) Minsel Melakukan penarikan kendaraan secara paksa ternyata itu tidak benar karna itu sudah sesuai dengan Standard Opersional Prosedur (SOP) oleh Finance PT. Estadana Ventura (EV)

Ditemui oleh media ini Minggu (28/07/2024), Okta Samuna bersama kedua rekan yang merupakan Debcol Minsel menjelaskan penarikan pada malam Sabtu tersebut, dilakukan oleh Internal dari PT Estadana Ventura dan kami hanya mendampingi, itupun semua sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan mekanisme oleh pihak EV Finance.

"Dari pihak PT EV dan kami sebagai pendamping ,melakukan penarikan sudah sesuai dengan aturan, apalagi melakukan kekerasan atau paksaan, kami melakukan dengan sopan dan beretika kepada yang bersangkutan," jelas Samuna.




Samuna juga menceritakan kendaraan tersebut sudah di jual belikan sampai kepada kepada konsumen ini yg merupakan pembeli ke Lima dari pemilik pertama yang bernama Joutje Mewengkang mantan karyawan PT EV, lalu berpindah ke kotamobagu, Dumoga, Tondano dan terahkhir ke desa Rumong Bawah Minsel. sedangkan pemilik pertama dari kendaraan tersebut juga ada bersama kami yg juga karyawan di PT Estadana Ventura.

"Jadi disini kami tidak salah dari apa yang dituduhkan, karna semua jelas dari status kendaraan yang bukan pemilik dan kendaran tersebut juga diambil secara baik dari oknum tersebut, tanpa ada kekerasan atau paksaan. Untuk itu jika ada yang salah dari kami kami siap dilaporkan sesuai prosedur," ungkap Samuna.



Melalui pihak Internal Irto Wongkar, selaku Branch Maneger di PT. ESTADANA  VENTURA menjelaskan juga bahwa kendaraan R4 jenis Nissan Marc tersebut sudah ada di daftar penarikan di perusahan kami, karna sudah sekian lama menunggak setoran, hingga unit tersebut sudah berpindah tangan sampai di diperjualbelikan di beberapa kota.

"Kendaraan tersebut sudah lama ada di daftar penarikan kami, karna sudah lama menunggak setoran, dan dari info yang kami dapat unit ini sudah di jual belikan sampai kepihak ke lima, yang notabene oknum pemakai ini membeli dari kota Tondano seharga 25 juta dan transaksi di lakukan di Kota Tomohon," ungkap Wongkar.

Wongkar juga menepis tentang isi postingan yang beredar di Medsos bahwa itu tidaklah benar, dalam hal ini kami tidak melakukan penarikan paksa atau tidak sesuai SOP.

"Saya harap masyarakat Minsel tidak secara sepihak untuk Mendiskreditkan kami dalam menjalankan tugas, kalau ada dari pihak internal perusahakan kami yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP, bisa dilaporkan kepada Aparat Hukum," tutupnya.

Terpisah konsumen atas nama Bobby, yang merupakan warga minsel yang masih melakukan kredit kendaraan mengatakan tidak semua Debcol Minsel seperti itu, buktinya saya sendiri ada beberapa kali menunggak setoran, tapi para oknum ini selalu memberikan himbauan dengan cara yang baik dan sopan. Untuk itu kita juga jangan sampai lupa membayar kredit atau sampai menjual kendaraan tanpa sepengetahuan perusahan sebelum ada alih kontrak, terangnya.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.