Header Ads

Bupati Franky Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua


Minsel, ESC - Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Periode Tahun 2022-2030 serta Menyerahkan Keputusan Bupati Minahasa Selatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan, Kamis (04/07/2024).


Dengan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Maka Pelaksanaan Dari Undang-Undang Tersebut Menjadi Mutlak Dan Mengikat. 


Terlebih Pada Pasal 39 Mengamanatkan Terjadi Perubahan Terhadap Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi  Delapan Tahun, Terhitung Sejak Tanggal Pelantikan Dan Menjabat Paling Banyak Dua Kali Masa Jabatan Secara Berturut-Turut Atau Tidak Secara Berturut-Turut. 


Oleh Karena Itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Melalui Dinas Terkait Mengambil Langkah Strategis Dalam Melaksanakan Regulasi Tersebut, Melalui Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Tahun 2022-2030 Di Kabupaten Minahasa Selatan Dengan Memberikan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Kepada 42 Hukum Tua Yang Telah Di Lantik Pada Tahun 2022 Yang Lalu.


Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar (FDW), dalam sambutannnya menyampaikan bahwa dengan adanya Penambahan Masa jabatan diharapkan para hukum tua mampu memberikan dampak positif terhadap kemajuan yang ada di desa masing - masing dengan menekankan pada transformasi dan percepatan perbaikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa secara baik dan bersih dan tidak melakukan KKN.


"Dengan ditetapkan masa perpanjangan masa jabatan Hukum Tua, kirannya Hukum Tua mampu memberikan dampak kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, juga bisa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal tanpa ada KKN," ujar FDW.


Selanjutnya Bupati FDW menambahkan agar Para Hukum Tua dapat lebih Aspiratif, Kreatif dan Inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat. Para Hukum tua juga kiranya dapat bekerja lebih cepat, Tepat, Hebat dan Ikhlas. kiranya dapat membangun Komunikasi dan Koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah dalam mensinergikan berbagai program kegiatan sesuai dengan arah dan kebiijakan yng telah ditetapkan.


Bupati FDW juga mengingatkan terkait Penurunan Stunting di Kabupaten Minahasa Selatan diharapkan Kepada para hukum tua untuk menjadi perhatian dan selalu memperhatikan akan tumbuh kembang anak lewat kegiatan Posyandu, jelasnya.


Mengakhiri sambutannya Bupati FDW menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memberikan apresiasi kepada para Hukum Tua yang telah bekerja keras yang selalu berkolaborasi dalam membangun Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ada di kabupaten Minahasa Selatan, tutupnya.


Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan para Camat, Staf Khusus Bupati Minahasa Selatan, para Hukum Tua yang dikukuhkan bersama Ketua TP.PKK Desa dan keluarga masing-masing, serta unsur BPD.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.