Header Ads

Bawaslu Minut Edukasi Wajib Pilih Terkait Bahaya Politik Uang


EditorialSulut.Com, Minut : Politik uang atau Money Politik kerap menjadi momok yang masih sering dijumpai.


Guna menekan hal negatif tersebut,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara terus berupaya melakukan sosialisasi bahaya politik uang.


Ancamannya pun tidak main main karena bagi pemberi maupun penerima bisa berhadapan dengan hukum.


Hal ini diingatkan Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar SH, LLM, MK.n,dalam setiap pertemuan ataupun kegiatan yang melibatkan masyarakat atau kalangan umum.


" Pemberi dan penerima bisa dijerat hukum. Jadi mohon berhati hati karena itu bisa kena pasal pidana," tegas Ambar, Sabtu (27/7/2024).


Ambar menegaskan ini berdasarkan Pasal 73 ayat 4, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.


Terkait sanksi yang bakal diterima pihak-pihak yang terlibat di politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.


“ Bukan cuma kurungan badan tapi juga ada denda paling sedikit dua ratus juta rupiah. Oleh karena itu selalu kami sampai sampaikan jangan terlibat dalam politik uang. Sudah banyak contohnya. Mari kita terapkan politik yang sesuai aturan sambil menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian agar tidak mencoreng marwah pesta demokrasi," pungkas Ambar.

(Day)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.