Header Ads

Banding Liempepas Bersaudara Kandas di Pengadilan Tinggi

 

Manado ESC - Keinginan Indra Liempepas dan Christovel Liempepas, untuk bisa bebas dan dilantik menjadi anggota DPR-RI dan DPRD Manado, sepertinya harus kandas, menyusul putusan dari majelis hakim PT Manado, yang menguatkan keputusan dan PN Manado, yang memvonis keduanya bersalah dan dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan. 

Mengutip dari direktori putusan PT Manado, majelis hakim PT Manado, yang diketuai Steery Marleine Rantung, beranggotakan Jootje Sampaleng dan Brivonne W.k. Maramis didampingi panitera pengganti Enda Maukar, mengadili menerima banding yang diajukan oleh penasihat hukum kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum, kemudian menguatkan putusan pengadilan negeri nomor 138 dan membebankan para terdakwa membawa biaya perkara sebesar Rp5.000. 

"Mengadili satu, menerima permohonan banding Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado tersebut, dua menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Juni 2024 Nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd yang dimohonkan banding tersebut, tiga membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan masing-masing sejumlah Rp.5.000," kata ketua majelis hakim Steery Marleine Rantung, seperti dikutip dari direktori PT Manado, Rabu. 

Sebelumnya, Liempepas bersaudara divonois bersalah oleh PN Manado, karena terbukti melakukan perkara pidana money politik pada masa tenang, di Sindulang Dua, pada 11 Februari 2024. 

Keduanya terbukti memberikan uang kepada saksi Petrus Samuri dan Andreas Runtuwene, sebesar Rp300 ribu, agar memilih paket Christovel Liempepas sebagai Caleg DPR-RI dan Indra Liempepas sebagai Caleg DPRD Manado, Dapil Tuminting-Bunaken dan Bunaken Kepulauan. 

Namun perbuatan mereka, menjadi viral di media sosial dan diketahui, saksi Hesly pada 11 April dan dia lalu menelusuri dan mengumpulkan bukti, dengan menemui saksi Andreas Runtuwene dan Petrus Samuri, mereka mengaku dan menunjukkan bukti sampul dan uang sebesar Rp300 ribu.

Kemudian dilaporkan saksi Hesly ke Bawaslu RI pada 16 April, setelah viral di media sosial pada 11 April 2024, kemudian diperiksa dinyatakan layak, lalu dilimpahkan kembali ke Gakumdu Manado, untuk diproses dan diperiksa.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.