Header Ads

Tok!!! Liempepas bersaudara-Cerly Lintang Divonis Bersalah dan Dihukum

 


Manado ESC - "Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017. Menjatuhkan pidana karena itu, pada terdakwa satu,  Indra Wiliams Liempepas dan terdakwa dua Christovel Liempepas, dengan pidana penjara masing-masing enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tak perlu dijalani selama masa percobaan satu tahun, kecuali ada putusan hakim dalam perkara yang lain, denda Rp 20 juta, subsider kurungan satu bulan penjara, dan membayar biaya perkara Rp5.000,". 

Demikian bunyi amar putusan bagi dua Caleg terpilih Liempepas bersaudara, yang dibacakan ketua majelis hakim, Iriyanto Tiranda, SH, MH, didampingi Ronald Massa, SH, MH dan Erwin Risky Marentek, SH, MH, sebagai hakim anggota, didampingi Silvana Mato, SH, MH sebagai panitera pengganti, dalam sidang yang digelar di PN Manado, Rabu sore. 


Setelah membaca amar putusan terjadap Liempepas bersaudara, hakim memberikan kesempatan kepada Liempepas bersaudara maupun penasihat hukumnya Kris Tumbel, SH, Vico Judi, SH, Agung Alexander, SH dan Sasmi Ticoalu, SH, untuk menentukan sikap, selama tiga hari kedepan. Demikian juga untuk kedua penuntut umum, Bryan Tambuwun, SH, MH dan Stenly Pratasik, SH, MH, diberikan waktu menentukan sikap apakau mau banding atau menerima. 

Sedangkan kepada terdakwa Cerly Lintang, dijatuhi hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Juga diwajibakan membayar denda sebesar Rp5 juta subsidair kurungan satu bulan penjara. 

Majelis hakim dalam amar putusannya, memvonis ketia terdawak bersalah, karena melakukan perbuatan yang melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017, namun tidak sependat dengan JPU dalam hal tuntutannya. 

"Sebab hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa bukanlah untuk membalas perbuatan mereka. Tetapi untuk memperbaiki kelakuan, agar kedepannya, tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Tiranda. 

JPU yang dimintai tanggapannya, mengatakan akan melapor dulu, tetapi kemungkinan akan mengajukan banding. Sedangkan Penasihat Hukum langsung menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut. 

Liempepas bersaudara dan Cerly Lintang terjerat perkara pidana pemilu, dan menjadi pesakitan sampai terpidana di pengadilan negeri Manado, karena melakukan melakukan politik uang pada 11 Februari 2024, dimasa tenang. 

Mereka dilaporkan ke Bawaslu RI, pada 16 April 2024, setelah mengetahui hal tersebut pada 11 April 2024, dari postingan media sosial dan menemui sejumlah saksi, yang mengatakan menerima uang dari para terdakwa.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.