Header Ads

Tetap Yakin Klien Bebas, PH Bantah Replik JPU

 


Manado ESC - Tim penasihat hukum IWL alias William, Cl alias Christovel dan CL alias Cerli, "all out" memperjuangkan kebebasan ketia kliennya. Hal itu ditunjukan dalam sidang mendengarkan duplik tim PH yang dipimpin Kris Tumbel, SH, didampingi Vico Judi, SH, Agung Alexander SH dan Sasmi Ticoalu, SH, di PN Manado, Jumat sore sampai malam. 

Kris Tumbel, dalam duplik yang dibacakan, tetap mengatakan, bahwa perkara itu sudah daluarsa sebab sudah lewat dari masa tujuh hari, berdasarkan pasal 3 ayat 1 Perma 1 tahun 2018. 

"Menanggapi replik JPU, izinkan kami mengemukakan hal-hal sebagai berikut, bahwa JPU terlalu terburu-buru menerima berkas perkara dari penyidik sehingga keliru mencermati alat bukti yang dihadirkan, semuanya saksi dan petunjuk tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Kris, sambil menyebutkan dua amplop yang tidak jelas darimana maka menurutnya seluruh babuk JPU sangatlah tidak meyakinkan. 


Kedua, kata Tumbel, replik JPU mengatakan pembelaan PH, tidak mengurai unsur yang didakwakan pada terdakwa. Sebab justru, PH sangat yakin semua unsur dari pasal yang didakwakan tidak memenuhi unsur pada pasal yang didakwakan, ini dapat dibuktikan lewat keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan JPU, berbeda jauh dnegan fakta yang ada.

Ketiga Tumbel Cs, menyebutkan sejak awal mereka sudah mengemukakan terkait kewenangan PN dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 Perma 1/2018. Bahkan Tumbel juga menguraikan sebuah Yurisprudensi dari perkara serupa di PN Tahuna, pada tahun 2018 yang menyatakan penuntutan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan berkas perkara nomor 81/Pidsus/2018/PN Tahuna pada penuntut umum, dan membebankan biaya perkara pada negara. 

Dengan putusan tersebut, yang sangat mengedepankan dan menghormati hukum, maka pihaknya yakin, kalau PN Manado yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini juga menghormati Perma 1/2018. 

Sementara tim penuntut umum, yang diwakili oleh Roger Van Hermanus SH, MH dan Stenly Pratasik, SH, MH, Bryan Tambuwun, SH, dalam replik bertetap tetap pada tuntutannya, yakni menuntut dua terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan dan bayar biaya perkara Rp 5.000 dan Cerly 6 bulan penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 1 tahun kurungan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.  

"Bahwa pembelaan yang diajukan PH tidak mengurai unsur dakwaan kepada para terdakwa, maka kami tetap pada tuntutan, baik untuk terdakwa IWL alias Indra, CL maupun Christovel dan CL alias Cerly," tegas Roger bersama Pratasik. 

Setelah mendengarkan replik dan duplik dari penuntut umum maupun PH, majelis hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, SH, MH beranggotakan Ronald Massang, SH, MH dan Mariany Korompot, SH dibantu PP Silvana Matto, SH, MH.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.