Header Ads

Perjuangkan Liempepas, PH Hadirkan Saksi Ahli

 


Manado ESC - Memperjuangkan nasib ketiga kliennya, Chris Tumbel SH dan kawan-kawannya, menghadirkan pakar hukum pidana Unsrat, Dr. Rodrigo Elias, untuk bersaksi dalam sidang perkara pidana pemilu, yang sedang berlangsung di PN Manado. 

Dr. Rodrigo Elias, hadir memberikan kesaksian Selasa (11/6) malam di PN Manado, dan menjawab pertanyaan seputar perkara pidana pemilu, terutama tentang daluwarsanya sebuah perkara pidana pemilu, menurut pasal 3 ayat 1 Perma 1 tahun 2018. 

Advokad Chris Tumbel, SH bertanya bagaimana pendapat Elias selaku pakar hukum pidana, tentang waktu pemeriksaan perkara pidana pemilu, menurut Perma nomor 1 tahun 2018 pasal 3 yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas perkara. 

"Menurut pendapat saya, jika bunyinya sudah demikian, maka artinya pemeriksaan perkara pidana pemilu harus diselesaikan dalam waktu paling tujuh hari setelah berkas dilimpahkan. Artinya,  satu hari sesudahnya sudah dihitung hari pertama sampai tujuh hari kerja kedepan, tidak boleh lewat agar tidak kedaluwarsa," katanya. 

Kemudian pertanyaan seputar pelapor apakah saksi pelapor bisa memberikan keterangan dalam persidangan, menurut pendapatnya itu boleh-boleh saja, selama memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang ditanyakan. 

Namun pendapat tentang waktu daluwarsa itu ditanggapi oleh ketua majelis hakim, Iriyanto Tiranda, SH, MH, yang menanyakan apakah saksi selaku ahli, tahu bahwa di setiap instansi itu ada SOP, demikian juga pengadilan negeri, ada standar kerjanya dalam menetapkan persidangan dan selalu mengacu pada regulasi. 

"Jadi jika mengacu pada Perma 1/2018 pasal 3, anda bilang paling lambat tujuh harus sudah harus diputuskan, apakah harus langsung disidangkan begitu masuk di PN, lalu kapan waktunya kami memberitahukan para pihak, menyampaikan pada mereka untuk menghadirkan saksi untuk bersidang? tetapi adalah hak anda sebagai ahli untuk berpendapat," kata Tiranda. 

Hakim juga menyesalkan saksi ahli yang tidak menguasai 11 tahapan pemilu, sebab menurutnya, sebagai ahli harus bisa menguasai semua tahapan pemilu, sehingga bisa menjawab pertanyaan saat diminta menjadi saksi dalam sidang yang berkaitan dengan pidana pemilu seperti ini. 



Sedangkan pihak penuntut umum, yang minta saksi menjabarkan kondisinya dalam kapasitas sebagai ahli dalam perkara pidana pemilu, juga bingung sebab tak dijawab sesuai pertanyaan, sehingga harus diulang sampai dua kali. Penuntut umum juga bertanya pendapat ahli mengenai bunyi pasal 523 ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 7/2017, apakah masuk dalam syarat formil atau materil perkara. 

Usai sidang, jaksa Taufiq Fauzi,SH, MH mengatakan pihaknya siap dengan tuntutan, dan disampaikan dalam sidang Rabu. Demikian juga mengenai ahli, Fauzi menegaskan keyakinannya bahwa saksi ahli yang dihadirkan JPU pada Senin malam, itu sangat kompeten dan mampu menjelaskan, mengenai semua pidana pemilu. 

Tak kalah, Advokad Christian Tumbel, menyatakan keyakinanya bahwa mengacu pada perma 1/2018 perkara tersebut sudah seharusnya daluwarsa dan tak perlu dilanjutkan. Apalagi menurutnya itu ditetapkan dalam UU nomor 7/2017 yang statusnya lebih tinggi dari PP atau peraturan lainnya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.