Header Ads

Pengadilan Manado Gelar Sidang Perdana Money Politik "L" Bersaudara  

 

Manado ESC - Sempat tertunda lebih dari lima jam, dua Caleg terpilih, Dapil Tuminting - Bunaken dan Bunaken Kepulauan dan DPR RI, yakni IL alias Indra dan CL alias Christophel, duduk di kursi pesakitan PN Manado, dan dijerat dengan pasal 523 ayat 2 UU No 7/2023, pada Jumat sore. 

Kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik itu, yang didampingi keluarga dan penasihat hukum Christian Tumbel,SH dan timnya, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Bryan Saputra Tambuwun, SH, di ruang sidang, Hatta Ali. 

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan pidana tanggal 11 Februari 2023, di Sindulang Dua, dengan cara menjanjikan atau memberikan uang  kepada pemilih secara langsung. 

Uang yang diberikan, katanya sebesar Rp 300 ribu, dalam pecahan seratus ribu, dalam sampul berwarna putih yang disertakan pesan jangan lupa jasa bae, dan ada stiker kedua calon waktu itu. 


"Kedua terdakwa juga memberikan uang lewat transfer melalui rekening BRI, namun  itu dilakukan oleh orang lain, untuk mendapatkan suara sebagai Caleg di Dapil Tuminting - Bunaken - Bunaken Kepulauan dan CL ke DPR RI," katanya. 

Dalam dakwaan itu, JPU juga menyebutkan, bahwa mereka  berdua sudah dinyatakan masuk sebagai  DPO berdasarkan penetapan dari Reskrim nomor 24 dan 25 / Reskrim, tertanggal 21 Mei 2024.


Sementara penasihat hukum terdakwa, Christian Tumbel, SH, mengatakan, pihaknya hanya akan menanggapi dalam pokok perkara saja, termasuk adanya uang Rp 300 ribu disebut. 

"Yah kita lihat saja dalam sidangnya, nanti terkait pembuktiannya.  Kalau soal 300 ribu, semua orang kan bisa mengatakan. Karena pada fase ini saya atau siapapun bisa melakukan hal seperti ini untuk menjerat seseorang, tunggu saja pembuktiannya," tegas Tumbel. 

Mengenai status DPO, dia mengatakan, bahwa itu diketahui dari akun Instagram Kejari Manado, dan pihaknya sudah berbicara dengan JPU dan itu tidak apa-apa. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Iriyanto Tiranda,  selaku ketua majelis hakim, didampingi Maryany Korompot dan Ronald  Massang sebagai hakim anggota, didampingi Silvana Matto selaku panitera pengganti.(DIMS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.