Header Ads

 


Kasie Intel Kejari : Kami Akan Memanggil Tiga Terdakwa di Persidangan

 


Manado ESC - Menjelang pelaksanaan sidang perkara pidana pemilu, yang menyeret tiga terdakwa, dimana dua antaranya adalah Calegh terpilih, yakni CL alias Christopher dan Il alias Indra dan satu warga biasa, CL alias Cerly, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, menegaskan, akan memanggil mereka hadir dalam persidangan tersebut. 

Demikian pernyataan Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, di Manado, Rabu sore. 

Jaksa yang selalu ramah dengan para pekerja media itu, menjelaskan, memang pada saat pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum, para terdakwa tidak hadir, sehingga mereka dinyatakan DPO. 

Namun saat sidang nanti, yang dijadwalkan tanggal 7 Juni, dia mengatakan, penuntut umum, akan memanggil para terdakwa untuk hadir, meskipun dalam aturan perma nomor 1 tahun 2018, dibolehkan perkara pidana pemilu disidangkan inabsensia. 

"Namun kami tetap akan memanggil semua terdakwa untuk hadir, meskipun boleh sidang inabsensia, tetapi akan tetap dipanggil, tetapi jika tidak datang sidang tetap berjalan, tetapi memang aturan mengenai hal ini, para terdakwa tidak perlu ditahan," katanya. 

Mengenai pasal yang digunakan mendakwa mereka, Piri mengatakan, masih sama dengan yang digunakan penuntut umum dan penyidik saat memeriksa perkara tersebut.

Sebelumnya saat memeriksa perkara pidana pemilu tersebut, baik penyidik maupun penuntut umum, menggunakan pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sampai perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri Manado.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.