Header Ads

Humas PN : Masa Sidang liempepas di Pastikan Tidak Kadaluwarsa

 


Manado ESC - Akhirnya kegalauan warga Manado, tentang pidana pemilu yang menyeret dua Caleg terpilih CL alias Christopher dan IL alias Indra serta satu perempuan berinisial CL alias Cerly, akan kedaluwarsa terjawab sudah. 

Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado, melalui Humas, Felix Wuisan, SH, menjelaskan, bahwa persidangan ketiga terdakwa itu sudah dijadwalkan pada Jumat 7 Juni 2024, dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2018 pasal 3 ayat 1, waktu 7 Juni itu masih masuk dalam tenggat waktu yang ditetapkan. 

"Sesuai dengan prosedur yang ada di pengadilan, maka waktu persidangan ditentukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua PN. Para hakim itu memiliki sertifikasi khusus sebagai hakim pemilu, maka mereka tahu aturan tentang pidana pemilu," tegas Felix Wuisan. 

Dia menjelaskan, di PN itu ada prosedur, dimana ketika berkas diterima dari penuntut umum, maka akan diregister dulu, lalu mendapat nomor perkara, dan ketua PN menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, lalu hakim yang bersangkutan akan menentukan waktu persidangan, sesuai dengan ketentuan dalam Perma 1/2018 yang dihubungkan dengan UU nomoe 7 tahun 2017. 

"Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2018 pasal 3 ayat 1 yang dihubungkan dengan UU 7 tahun 2017,  disebutkan, pengadilan negeri memutuskan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara," katanya.  

Kemudian ayat kedua berbunyi  hakim harus berusaha dengan keras agar batasan waktu sebagimana dimaksud ayat 1 tidak terlewati. Apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari, agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Maka batas waktu yang dimaksudkan 7 hari, setelah pelimpahan adalah dihitung hari kerja, dan dari tanggal 30 Mei setelah pelimpahan, maka pada Jumat 7 Juni 2024, masih masuk yah, dan penyelesaian 7 hari itu, adaah mulai dari dakwaan sampai putusan selesai di waktu tersebut," pungkas. 

Sebelumnya, perkara yang viral di Manado, menjadi hal yang sangat dikejar masyarakat Manado. Sebab kedua Caleg terpilih tersebut, dilaporkan ke Gakumdu RI oleh warga Manado dan hasil pemeriksaan di pusat menunjukan bisa diproses maka dilimpahkan ke Gakumdu Manado dan harus diselesaikan sampai ke tingkat pengadilan. Hingga kasus tersebut, bergulir sampai di PN dan siap disidangkan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.