Header Ads

Dengar Tuntutan JPU, Tumbel Cs Yakin Perkara Daluarsa

 


Manado ESC - Sempat tertunda selama empat jam, akhirnya tuntutan tiga terdakwa pidana pemilu 2024 yang menyeret dua Caleg terpilih partai Gerindra IWL alias Indra dan CL alias Christovel, dibacakan JPU dari Kejari Manado, Rabu malam pukul 20.00 Wita. 

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Roger Van Hermanus, SH, MH, dua terdakwa yakni Indra dan christovel, dituntut masing-masing 1 tahun penjara, denda Rp 20 juta dan subsider 1 bulan kurungan badan, serta wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. 

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,"kata Roger Van Hermanus, mewakili tim penuntut umum, yang dipimpin Kasi Pidum Taufiq Fauzi, SH, MH, dalam sidang di PN Manado. 


Penuntut umum juga menyebutkan tentang Perma nomor 1 tahun 2018 pasal 3 ayat 1 tentang kewenangan PN memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana pemilu, paling lambat 7 hari setelah dilimpahkan oleh PN. Bahwa hal tersebut jelas Van Hermanus, dalam pertimbangan telah dijelaskan dua pakar hukum pidana pemilu yang bertindak selaku saksi ahli, yakni Dr. Ida Budhiati mantan komisioner KPu Jawa Tengah dua kali dan komisioner DKPP RI. Juga oleh Dr. Titi Anggraini, ketua Perludem dan pakar hukum pidana pemilu UI, bahwa masa tujuh hari dimaksudkan adalah, waktu dimulainya persidang hingga tujuh hari kedepan, sebab semua PN punya SOP dalam bekerja. 

Demikian juga dengan JPU Stenly Pratasik, SH, MH, yang membacakan tuntutan bagi terdakwa CL alias Cerly. Mewakili tim penuntut umum, atas nama negara, Pratasik menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 6 bulan dan denda Rp5. juta subsider kurungan 1 bulan dan wajib membayar denda persidangan sebesar Rp5.000. 

Pratasik juga menyampaikan pertimbangan hukum yang hampir sama, serta mengangkat penegasan dua saksi ahli, soal limit waktu persidangan, yang berdampak pada daluarsanya perkara tersebut. 

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, para penasihat hukum ketiga terdakwa langsung membuat pernyataan pers. Yang pada intinya, menolak semua tuntutan dan menyatakan akan menyampaikannya pada pembelaan yang akan dibaca pada Kamis malam. 

"Kita lihat saja, pembelaan kami. Yang pasti, jika mengikuti Perma 1 tahun 2018, perkara ini sudah daluarsa dan seharusnya tidak lagi diperiksa, karena Perma 1/2018 itu penegasan dari UU nomor 7 tahun 2017,"katanya. 

Dia menegaskan akan memperjuangkan kasus ketiga terdakwa itu dengan maksimal, sebab sungguh-sungguh yakin perkara itu sudah daluarsa.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.