Header Ads

Bimtek Badan Adhoc Bawaslu Manado

 


Manado ESC -  Menghadapi semua tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), semua Badan adhoc Bawaslu di tingkatan kelurahan, mendapatkan bimbingan teknis demi meningkatkan kapasitas sebagai pengawas kelurahan, yang dilaksanakan selama dua hari, Jumat - Sabtu, di NDC Manado. 

Acara yang dibuka ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, SE, bukan hanya mendengarkan materi yang disampaikan Dua pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, SIP dan Abdul Gafur Subaer, SH dan ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, SH, tetapi juga ada peningkatan kapasitas mental dan spiritual serta fisik para pengawas, dari TNI AD dipimpin Danramil 1309 - 04/PTM, Kapten CHB Albert Lengkoan. 


Brilliant Maengko, selaku ketua Bawaslu Manado, mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja maksimal, memperhatikan tahapan awal ini, perekrutan Pantarlih, data pemilih dan  proses coklit. Jangan sampai ada yang sudah mati, tetapi hidup lagi di daftar pemilih. 

"Ini potensi kerawanan, yang memunculkan pemilih-pemilih siluman, dan menjadi masalah di kemudian hari," kata Maengko. 


Sementara koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Abdul Gafur Subaer, justru mengingatkan Bawaslu tentang kesadaran dalam. Bekerja. Jangan sampai Bawaslu terkesan sebagai tukang cari-cari salah. Justru yang terpenting adalah bagaimana pencegahan. 

"Jangan berpikir pencegahan itu hanya di awal saja. Tetapi saat sudah melakukan bisa dicegah lebih meluas sehingga tidak diteruskan atau penyelenggara melakukan perbaikan," kata Subaer. 

Selain itu dia mengingatkan soal data pemilih. Karena ada perbedaan antara pemilihan kepala daerah dan pemilu. Kalau di pemilu ada DPK, maka pemilihan kepala daerah tidak ada yang namanya DPK, tetapi hanya ada DPTb atau DPPH seperti dalam pemilu. 

Sedangkan koordinator bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Heard Runtuwene, mengangkat tentang semua tugas Panwaslur dari awal mulai dari pemutakhiran data, sampai pemungutan dan perhitungan suara berdasarkan pasal 108, 108 dan 110 UU Nomor 7 tahun 2017. 


Sementara ketua KPU Ferley Kaparang, SH,  mengangkat tentang berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok sebagai penyelenggara teknis, juga bagaimana menghadapi situasi, saat ada jajaranya diduga terafiliasi dengan parpol. 

"Kami melakukan klarifikasi. Karena memang ada kasus serupa dan mengaku namanya dicatut. Kalau demikian kami minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan, tidak terafiliasi Parpol," katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.