Header Ads

Paransi : Perbawaslu No 7 2022 Kasus Ini Sudah Kedaluwarsa Runtuwene : Kita Serahkan Saja ke Pihak Kejaksaan

 


Manado ESC - Kasus Pidana pemilu, yang menyeret dua Caleg terpilih, kakak beradik, Christopher Liempepas dan Indra Liempepas, disebut sudah kedaluwarsa, oleh akademisi dari Fakultas Hukum Unsrat Manado, Eugenius Paransi, SH, MH. 

Dalam sebuah percakapan dengan pekerja media, di sebuah cafe, di bilangan  Tikala, mantan ketua KPU Manado itu, mengatakan, jika mengacu pada regulasi yang ada, yakni Perbawaslu nomor  7 tahun 2022, maka kasus itu bisa dikatakan sudah kedaluwarsa. 

"Dalam Perbawaslu ini juga menegaskan bahwa semua laporan temuan dilaporkan pada setiap tahapan penyelenggaraan. Dan setiap laporan yang masuk di Bawaslu itu, secara formil dikaji apakah sudah sesuai dengan aturan, yakni paling lambat tujuh hari setelah diketahui. Dan sesuai aturan, saya harus mengatakan sudah kedaluwarsa," katanya. 

Dia menegaskan,  dari aturan itulah,  masalah kakak beradik Liempepas, yang merupakan Caleg terpilih ke DPR RI, Dapil Tuminting Bunaken dan Bunaken Kepulauan, yang dianggap melanggar regulasi tersebut  kedaluwarsa.  

"Jadi soal kasus yang melilit Christhoper dan Indra itu, kita fair saja, saya mau bilang kalau laporan tersebut sudah kedaluwarsa," katanya. 

Sementara pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, menegaskan saat ini,  perkaranya sudah bergulir di Kejaksaan negeri, maka mereka, menyerahkan pada proses hukum yang berjalan. 

"Kalau soal pidana pemilu, yang menyeret kakak beradik, Christopher Liempepas dan Indra Liempepas, kita serahkan saja semuanya pada pihak kejaksaan yang sedang memprosesnya, mari hormati saja proses hukumnya," katanya. 

Apalagi, kata Runtuwene, saat perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Manado, semuanya sudah melalui kajian matang, oleh para ahli hukum dari Bawaslu  pusat. Maka  secara hirarki mereka melaksanakan tugas memeriksa dan memutuskan dalam pleno,  hal tersebut sampai bergulir di Kejaksaan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.