Header Ads

Pangellu: Kasus Limpepas Bersaudara Cacat Formil

 


Manado ESC - Tak mau berlama-lama membungkam, dua tersangka kasus pidana pemilu, Christofel Limpepas dan Indra Limpepas,  buka suara melalui penasihat hukumnya, Supriyadi Pangellu, SH,MH, kepada awak media, Kamis sore. 

Kepada pekerja media, Pangellu menyatakan, karena kasus pidana pemilu itu ada limitasinya, maka  kasus tersebut secara formil, cacat dan sudah kedaluwarsa.

"Kami menemukan kejanggalan dalam penetapan tersangka kedua klien kami, sebab pelapor mengaku baru mengetahui kasus ini setelah viral di akun media sosial Lambe Kawanua 11 April, tetapi menyertakan alat bukti berupa pemberitaan tanggal 1 Maret dan 26 Maret, ini rancuh," kata Pangellu. 


Kejanggalan lainnya kata Pangellu adalah di Manado ada Bawaslu, juga ada provinsi, anehnya malah dilaporkan ke pusat. Sehingga akhirnya dilimpahkan ke Manado, dan diproses Gakumdu Manado, sampai kedua kliennya berubah status menjadi tersangka. 

Meski begitu, Pangellu menyatakan, memahami bahwa itu adalah pelimpahan dari Gakumdu pusat. Sebab sebelumnya, sudah ada LSM yang berkonsultasi tentang hal tersebut ke Bawaslu Manado tetapi karena bukti sumir maka prosesnya tidak dilanjutkan. 

Namun dia menegaskan pihaknya siap menghadapi semua kemungkinan hukum dan berhadapan di pengadilan, dan juga akan berkonsultasi dengan keluarga serta tim hukum mereka untuk menghadapi semua tahapan proses hukum. 

Mengenai pernyataan saksi ahli, yang dikesampingkan, Pangellu menyilakan awak media menanyakan teknisnya kepada ahli, Eugenius Paransi, sebab bukan ranah mereka, hanya menegaskan siap hadapi semuanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.