Bawaslu Manado proses Laporan Politik Uang Caleg Gerindra
Manado ESC - Laporan politik uang yang melibatkan dua Caleg terpilih dari Gerindra, untuk DPR-RI dan Dapil tiga DPRD Manado, sedang diproses Bawaslu Manado, setelah dilimpahkan oleh Bawaslu RI bulan lalu.
Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, mengatakan, dugaan politik uang tersebut, sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu RI oleh seorang warga Manado, dengan menyertakan semua bukti yang dianggap lengkap dan memenuhi syarat, sehingga kemudian diterima.
Selanjutnya kata mantan dosen di Fakultas Perikanan Unsrat itu, laporan pidana politik uang tersebut, dilimpahkan ke Manado untuk diproses sesuai dengan regulasi yang.
"Bahkan saat ini, kami mendapat pendampingan dari Gakumdu pusat, untuk menyelesaikan prosesnya, sehingga apapun keputusan yang akan dihasilkan nanti, maka akan dilaporkan sebagai pidana ke polisi," kata Heard.
Dia menambahkan, laporan tersebut sudah tergistrasi dan diproses sejak 22 April lalu, dan semua yang diduga terlibat yakni pelapor, terlapor dan para saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Heard Runtuwene menjelaskan yang menjadi terlapor dalam kasus itu, adalah dua orang Caleg terpilih dari partai Gerindra, yang ke DPR RI dan satunya Caleg Dapil tiga kota Manado dari Singkil - Mapanget berinisial NR.(Dims)
Post a Comment