ASN Minsel Bongkar Dugaan Praktek Pungutan di Dikbud, Urus Berkas Dipatok Hingga 2 Juta
Minsel, ESC - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Sebagai Bendahara disalah salah satu Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan, dilaporkan melakukan pungli dalam proses pemberkasan kenaikan pangkat ASN.
Hal tersebut terungkap setelah korban Amelia Natari yang merupakan guru di salah satu sekolah SD Inpres di desa Boyong Pante saat menceritakan dan mengungkap bukti bukti pada awak media ini, tentang proses kenaikan pangkat yang diurus oleh seseorang Bendahara di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan dengan permintaan uang admistrasi sebesar 2 juta.
"Waktu itu tahun lalu 2022, ketika Saya datang mengurus kenaikan pangkat dari III C ke lll D di Dikbud Minsel, ketemu dengan yang bersangkutan yang akan membantu. Tapi dimintai uang 2 juta, agar proses pengurusan berkas akan cepat selesai" terang Amelia, Rabu, (07-05-2024).
Amelia Natari |
Menurut Amelia, kronologisnya terjadi pada tahun lalu 2022, dimana saya akan mengurus proses kenaikan pangkat dari III C ke III D, kepada Bendahara Dinas Dikbud Minsel dengan dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya admistrasi.
Setelah di tunggu sekian lama dari tahun 2022 sampai sekarang, proses kenaikan pangkat tersebut tidak pernah dilakukan oleh Bendahara Dinas Dikbud Minsel, jelas saja oknum guru tersebut merasa kecewa bahkan tertipu walau sudah dimintai uang untuk proses tersebut.
"Untuk prosesnya dimintai dana sebesar Rp 2 juta oleh Bendahara Dikbud, tapi heran sampai sekarang belum selesai, bahkan Bendahara sudah mengelak untuk ketemu juga nomor HP/WA sudah di blokir", ungkap Amelia dengan nada kecewa.
Dan hari ini Rabu 07/05/24 saya kembali mencoba untuk ketemu dengan oknum Bendahara Dikbud, tetapi tidak ada kejelasan akan prosesnya padahal sudah hampir 2 tahun dan sampai hari ini belum jelas, bahkan sang Bendahara mengeluarkan kata kasar kepada saya.
"Terus untuk pengurusan kenaikan pangkat saya bagaimana, so lama ona ibu Ning bilang somo klar, riki so kase doi 2 juta kong kasiang belum ada kejelasan," ucap Natari.
Amelia Natari berharap kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Arthur Tumipa, kirannya dapat mengevaluasi kinerja dari oknum Bendahara ini, dan bisa diberikan sanksi tegas agar nama instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak tercoreng dengan kinerjanya ini.
Diketahui oknum Bendahara Dinas Dikbud tersebut juga pernah pernah melakukan permintaan serupa pada tahun 2023 lalu, yang akan melakukan proses kenaikan pangkat kepada 2 guru yang ada di salah satu Sekolah SD Negri di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat. Dan hal ini sudah dilaporkan dan sudah ditangani oleh Kadis Dikbud.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Steven Paat)
Post a Comment