Header Ads

 


ADC Wakil Bupati Ditarik, Ini Penjelasan Pemkab Minsel


Minsel, ESC - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan, menyikapi akan beredarnya postingan di media sosial terkait penarikan Ajudan/ADC Wakil Bupati Minsel yang berasal dari anggota Polri.


Saat ditemui oleh media ini Selasa (30/05), Kadis Kominfo mejelaskan penarikan tersebut merupakan kewenangan dari Polri bukan dari pemerintah dalam Hal ini Pemkab Minsel. Karena menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017.


“ Berdasarkan Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia, hanya Pejabat Negara yang mendapatkan ajudan atau personil keamanan atau pengawalan yang berasal dari anggota Polri,” jelasnya.


Rumengan juga menjelaskan bahwa salah satu Pejabat Negara yang dimaksud adalah Bupati. Tetapi karena dibutuhkan, maka Pemkab Minahasa Selatan menyampaikan permohonan kepada Polri terkait permintaan ajudan untuk Wakil Bupati.


Untuk itu atas singgungan beberapa netizen di media sosial tentang adanya penarikan ajudan Wakil Bupati yang sengaja dilakukan oleh Pemkab Minsel, hal tersebut di tidak benar dan informasi itu salah. Bahkan dengan adanya penarikan ajudan itu, pihak Pemkab Minsel telah menyampaikan secara tertulis permohonan ajudan untuk wakil bupati kepada Polres Minahasa Selatan.


“Terkait penarikan ajudan Wakil Bupati Minahasa Selatan dimaksud, Pemkab Minahasa Selatan telah menyurat kepada Polres Minahasa Selatan perihal permohonan ajudan untuk Wakil Bupati,” tandasnya.


Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penarikan Ajudan anggota kepolisian yang selama ini mendampingi Wakil Bupati Minahasa Selatan.


“Saat ini penempatan ajudan sudah sangat selektif, terkait penarikan ajudan kepada Wakil Bupati Minsel itu sudah sesuai aturan, Sprin yang dikeluarkan Kapolda Sulut untuk ditindaklanjuti, memang hanya Gubernur, Walikota dan bupati yang bisa mendapatkan ADC atau ajudan dari pihak Kepolisian,” terang Sitorus.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.