Header Ads

 


Michael Jacobus, SH, MH: Kami Lakukan Extra Ordinary Action Bela jerry Waleleng

 


Manado,ESC - Penasihat hukum Jerry Waleleng,  Michael Jacobus, SH, MH, mempertanyakan penetapan status tersangka klien-nya, oleh Polres Sorong Kota, pada Januari 2024, dengan laporan pemalsuan surat. 

"Bagaimana bisa dikatakan pemalsuan, sedangkan objeknya bukan surat palsu, sebab surat itu dibuat atas advice dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini dari BPN," kata Michael Jacobus, di Manado Sabtu (3/1). 

Michael mengatakan, ini jelas upaya dikriminalisasi, kepada klien-nya, sebab menurutnya, itu adalah perkara administrasi dan perdata, bukan pidana. Maka harus ada "extra ordinary action", untuk menghadapinya.

 Sebab itu, Jacobus menegaskan, melakukan dua langkah untuk membela klien-nya. Kedua langkah itu adalah dengan melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) di Mabes Polri, agar menjadi terang. Karena rekomendasi Mabes Polri bisa membantu penyelesaian masalah itu. Kalau memang sudah ada Dumas sebelumnya, akan difollow up. Jika memang tidak bisa, maka pihaknya akan menempuh langkah kedua, yakni, praperadilan. 

Jacobus menjelaskan, masalah itu berawal saat klie-nya, membeli tanah di Sorong Kota sekitar 5 hektar, dari Salmon Osok, dan statusnya masih tanah ulayat, dan belum digarap, masih kosong, maka dilakukan pengurusan menurut aturan, untuk pelepasan hak, dan diserahkan pada warga untuk digarap untuk ditanami kebutuhan pokok.  

"Saat selesai pembuatanya, dan dimasukkan ke BPN untuk pengurusan sertifikat, instansi yang berwenang itu menyatakan sudah berbeda teritori, dalam hal ini tanah terletak di dua kelurahan. Maka surat pelepasan hak tidak boleh hanya satu, tetapi harus ditambah satu lagi, sehingga lengkap dari teritori berbeda," kata Jacobus.   

Ketika mengurus surat pelepasan hak yang kedua itu, maka dilaporkan ke polisi, dengan pemalsuan surat, oleh orang yang mengaku sudah membeli tanah tersebut dari ayah Salmon Osok. Alasannya laporannya karena sudah ada dua surat pelepasan hak. 

"Padahal surat itu dibuat atas saran dari pejabat BPN Sorong, sebab tanah itu berada di dua kelurahan berbeda. Jika memang bermasalah seharusnya bukan kepada klien-nya, tetapi pada orang yang menjual tanah itu, bukan pada Bonifacius Jerry Waleleng ," katanya. 

Lagipula kata Michael, jika pelapor mengaku dirugikan, kenapa setelah pembuatan surat pelepasan yang kedua baru bilang ada kerugian, harusnya sejak surat pelepasan hak ulayat pertama sudah rugi. 

Malahan menurutnya, akibat masalah itu klien-nya sudah dirugikan. Karena masih ada tanah yang sudah dibeli, tak bisa diproses pelepasan haknya, padahal sudah dibayar.  

"Jadi kami menempuh berbagai upaya yang ekstra, untuk membantu klien kami," katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.