Meninggal Usai Bertugas, Ahli Waris Micky Sepang Terima Santunan Rp46 Juta
Manado EDC - Ahli waris, almarhum Micky Sepang, tenaga adhoc dari Malalayang Satu Barat, Malalayang, yang meninggal dunia usai melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS di TPS 4 Malalarang Satu Barat, akan menerima santunan duka dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp46 juta dari KPU Kota Manado.
Demikian pernyataan KPU Manado, yang disampaikan oleh Ketua Divisi Parmas dan SDM, Ramly Pateda, SH.I, usai melayat almarhum di rumah duka, di Malalayang, Jumat.
"Sesuai dengan keputusan KPU-RI nomor 059 tahun 2023, KPU wajib menyiapkan santunan bagi badan adhoc yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, dan itu sudah kami proses," tegas Ramly Pateda.
Dia mengatakan, KPU ikut aturan saja, jadi ahli waris almarhum tetap menerima santunan, hingga bantuan biaya pemakaman sesuai dengan ketentuan, tidak ada yang dikurang-kurang.
Sementara Kasubag Hukum dan SDM KPU Manado, Nofly Ranti, SH, merinci, besarnya santunan duka bagi almarhum, Micky Sepang, adalah Rp 36 juta, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
"Sesuai dengan Keputusan KPU, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, akan diserahkan, pada saat upacara pemakaman, dan santunan kematian sementara diproses, sambil menunggu kelengkapan administrasi diselesaikan keluarga," katanya.
Sementara jajaran KPU Manado, dipimpinan Ramly Pateda, SHI, bersama Kasubag Hukum dan SDM, Nofly Ranti, SH, staf serta PPK Malalayang Lady Pondaag, dan jajaran PPS dan KPPS, melayat dan menyampaikan bela sungkawa atas berpulangnya almarhum Micky, yang dikenal loyal dan berdedikasi dalam bekerja.(Dims)
Post a Comment