Header Ads

 


Bawaslu Manado gelar rapat penanganan pelanggaran masa tenang

 


Manado EDC - Masuk masa tenang, Bawaslu Manado tetap melakukan langkah untuk mengatasi terjadinya pelanggaran. Diantaranya menggelar rapat teknis penanganan pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024, dengan seluruh pengawas kelurahan, di hotel peninsula Manado, Sabtu siang sampai sore. 

Pimpinan Bawslu Manado, Heard Runtuwene, mengatakan, rapat teknis diharapkan membuat seluruh pengawas satu persepsi, dalam melakukan pengawasan selama masa tenang. 

Heard yang menjadi pemimpin rapat teknis itu menyampaikan sejumlah larangan di masa tenang, dimana seluruh peserta dilarang melaksankaan kampanye dalam bentuk apapun, yang diatur dengan tegas dalam pasal 4 PKPU 15/2023, serta ancaman pidana bagi yang main politik uang. 



"Bawaslu memiliki apilkasi pengawasn, yakni SiGapLapor, SIPS, SAKIP, SIPP dan e-PPID yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2012," katanya. 

Sedangkan pemateri lainnya Wanda Turangan komisioner KPID menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan pemilu yakni UU nomor 7/2017 serta UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2006, serta pentingnya pengawasan partisipatif. 

"Tujuannya baik, antara lain, untuk mengoptimalkan pengawasan pemilu, sehubungan dengan Bawaslu tidak cukup panjang untuk menyentuh pelosok-pelosok kampung," kata Wanda. 

Dia mengatakan, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, sehingga bawaslu harus memastikannya terlaksana, juga merupakan sarana aktualisasi partisipasi masyarakat untuk ikut andil dalam pemerintahan, serta bagian dari tantangan mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil.

Sedangkan Susanto Amisa, yang juga anggota KPID mengatakan, sumber informasi terjadinya pelanggaran adalah temuan dari pengawas pemilu serta hasil penelusuran dan laporan yang berasal dari warga negara yang punya hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu. 

"Juga dalam menerima laporan, ada kajian awal dari Bawaslu, yang harus memenuhi syarat formal dan materil, dan hasil kajian itu berupa satu kesimpulan apakah memenuhi syarat ataui tidak," katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.