Bawaslu Kota Manado Gelar Kegiatan Bersama Media
Manado,ESC,- Bawaslu Kota Manado menggelar kegiatan bersama media terkait Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara yang berlangsung di Hotel Grandwhiz Manado, Selasa
"Teman-teman pewarta sebenarnya adalah pengawas partisipatif, sebab tahu dan melihat berbagai peristiwa yang terjadi di TPS pada saat pemungutan maupun penghitungan suara," kata Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, dalam kegiatan pengelolaan data penanganan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara, Selasa, di Manado.
Abdul Gafur Subaer mengatakan, jika sebelum-sebelumnya, pewarta tak disebut secara jelas dalam juknis KPU saat pemungutan dan penghitungan suara, maka yang terbaru, di Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024, dan PKPU 25 tahun 2023, posisi mereka sudah disebutkan, berada di luar TPS bersama dengan pengawas dan jika ada ruang lebih, bisa diberikan tempat duduk dalam TPS.
Mengenai PTPS katanya, tidak ada kewenangan untuk membuat keputusan apapun di TPS, kecuali mencatat dan memberikan saran perbaikan untuk dilaksanakan, bahkan sampai menyarankan pemungutan suara ulang pun bisa dilakukan Bawaslu.
Sementara praktisi hukum, Irfan Pakaja, menyatakan, bahwa ada dua potensi masalah yang bisa saja terjadi saat pemungutan dan penghitungan, yakni administrasi logistik.
Selain itu, Pakaja mengatakan, PSU berpotensi dilaksanakan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti pemindahan kotak suara, tanpa persetujuan bersama, dan sejumlah hal lainnya.
Demikian juga mantan komisioner KPU Manado, Syahrul Setiawan, mengangkat tentang pemungutan dan penghitungan suara, serta potensi masalah yang bisa terjadi.
Dia mengatakan, proses pemungutan dan penghitungan suara 2024 ini, tidak jauh berbeda dengan pemilu 2019 banyak hal yang menarik yang terjadi, bahkan saat proses penghitungan suara, sempat di-take over oleh KPU provinsi, walaupun pada akhirnya bisa diselesaikan.
Tetapi dia mengakui KPU Manado harus menghadapi berbagai konsekwensi seperti tuntutan di DKPP sampai ke MK, tetapi bisa dilalui.
"Sebab itu, untuk mengurangi potensi risiko, dari pihak pengawas pemilu dan masyarakat sipil perlu bekerja sama, untuk menjaga transparansi, memperkuat sistem keamanan dan memberikan pendidikan pemilih, dan media memegang peranan penting, karena harus memberitakan pemilu secara jujur dan adil," katanya.(Dims)
Post a Comment