Header Ads

 


Paripurna PAW, Bupati Franky Harap Tampemawa Berikan Kontribusi Positif Bagi Minsel

 

Minsel, ESC - Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Saudara Dolly Jacob Tampemawa sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Sisa Masa Jabatan 2019-2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (11/01/2024).


Dalam Sambutannya Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH menyampaikan bahwa Pelaksanaan Rapat Paripurna Ini Merupakan Instrumen Yang Wajib Dilaksanakan Oleh Pihak Eksekutif Maupun Legislatif Sebagaimana Teramanatkan Dalam Undang-undang.


Pada Kesempatan Tersebut Bupati Franky Donny Wongkar Bersama Wakil Bupati memberikan ucapan, baik Secara Pribadi Dan Keluarga Serta Atas Nama Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan Menyampaikan, Selamat Bertugas Kepada Bapak Dolly Jakob Tampemawa Yang Telah Diangkat Dan Telah Melakukan Pengucapan Sumpah/janji Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Sisa Masa Jabatan 2019-2024.


"Dengan Harapan Dapat Memberikan Kontribusi Positif  Dalam Mendukung Fungsi Dan Peran DPRD Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Sebagai Representasi Suara Rakyat Demi Meningkatkan Kualitas Pembangunan Dan Pemerintahan Yang Ada Di Kabupaten Minahasa Selatan," ungkap FDW.


Selanjutnya orang nomor satu di Pemkab Minsel mengajak untuk Terus Jaga Sinergisitas Hubungan Kelembagaan Antara Pihak Eksekutif Dengan Legislatif Bahkan Bersama Dengan Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan.


"Mari Kita Terus Bekerja Bersama, berikan Kinerja yang terbaik Dan selalu bekerja berkolaboratif Di Tahun 2024 Dalam Semangat Gotong Royong Dan Persaudaraan," pungkas Bupati FDW.


Turut hadir Wakil Bupati Minahasa Selatan, Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat, serta Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.