Header Ads

 


Soal Proses SK PAW, Pemkab Minsel Bantah Diperlambat

Tusrianto Rumengan


Minsel, ESC -  Soal tudingan di media massa terkait lambatnya Proses Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Dolly Tampemawa sebagai Anggota DPRD Minsel, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Minahasa Selatan, Tusrianto Rumengan angkat suara mengenai berita tersebut.


Ketika ditemui oleh Media ini, isu terkait berita itu dibantah langsung oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Minsel Tusrianto Rumengan, menurutnya SK PAW tersebut sementara berproses di Bagian Tata Pemerintahan bukan tidak.


Terkait berita tersebut, Pemkab Minsel dituding memperlambat proses SK PAW Dolly Tampemawa yang akan menggantikan Alm. Jenny Johana Tumbuan berdasarkan hasil keputusan Partai Golkar Sulawesi Utara.


“Dalam informasi bahwa Pemkab Minsel belum memproses atau mendiamkan SK PAW atas nama Dolly Tampemawa tidaklah benar karena Surat Pengantar SK PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sementara berproses,” ungkap Rumengan.


Rumengan juga menjelaskan secara rinci kepada awak media ini bahwa beberapa langkah yang dilakukan Pemkab Minsel dalam memproses SK tersebut.


“Karena SK tersebut dialamatkan ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan meneruskan SK tersebut ke Pimpinan DPRD, dan untuk secara administrasi SK tersebut dibuatkan Surat Pengantar, dimana surat tersebut sementara diproses,” terang Rumengan.


Dalam hal ini Kabag Pemerintahan Setda sangat menyesalkan pernyataan dalam berita yang menuding Pemkab Minsel memperlambat proses SK PAW,

padahal hal tersebut sudah disampaikan dan dijelaskan langsung kepada yang bersangkutan.


“Soal proses SK PAW ini saya sudah menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan, Bapak Dolly Tampemawa pada saat bertemu di Kantor Bupati dan sedang berjalan,” Tutup Rumengan.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.