Dorong Partisipasi Pemili, KPU Manado Sosialisasi sampai tempat Ibadah
Manado Editorialsulut.com - 20 Persen masyarakat Manado belum tahu kapan pelaksanaan pemungutan suara, maka sosialisasi terus dilakukan KPU dengan berbagai cara. Mulai dari dialog, beriklan, pengeras suara hingga memanfaatkan waktu usai pertemuan ibadah untuk mengingatkan masyarakat tentang pemungutan suara, 14 Februari 2023.
Demikian penjelasan Ketua Divisi Divisi SDM Parmas KPU Manado, Ramli Pateda, SH, saat KPU menggelar sosialisasi kepada media, kaum marginal, pemilih muda, di four points hotel, Manado, Sabtu.
"Kami dari KPU melakukan berbagai cara untuk mengingatkan tentang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari nanti," katanya.
Pateda menyebutkan, "rabu bacirita pemilu", yang merupakan program provinsi sampai ke kelurahan dilaksanakan secara intensif, di lokasi-lokasi keramaian, kemudian pertemuan dengan pemilih pemula di lembaga pendidikan, para kaum marginal menjadi sasaran sosialsiasi KPU.
Dengan cara itu, Pateda mengungkapkan pihaknya berharap masyarakat terutama para pemilih akan semakin mengetahui tentang pemilu, terutama tahapan sampai waktu pemungutan suara nantinya.
Sementara koordinator Divisi i Humas pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, SH, mengangkat tentang kewenangan pengawas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Dia menyebutkan, ada empat kewenangan yang dimiliki yakni pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa, dimana semuanya bermuara pada menekan, sampai mencegah sengketa pemilu.
"Fungsi pengawasan yang dilakukan untuk mengamati, mengkaji dimulainya proses penyelengaraan pemilu sesuai dnegan undang-undang, dimana semua kajian Bawaslu berawal dari laporan hasil pengawasan," ujarnya.
Mantan komisioner KPU Manado itu, mengakui kondisi yang rawan dihadapi adalah di masa kampanye karena adanya ASN, bagaimana netralitas menyalurkan hak pilihnya. Ada juga soal surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang merupakan suatu keharusan bagi seluruh peserta pemilu, hingga masalah PSI yang sekarang bergulir di Bawaslu.
"Kendala lainnya adalah masyarakat pemilih ini rata-rata pasif, dan tidak mau mencari tahu, maka KPU termasuk Bawaslu sebagai pengawas juga harus maksimal dalam melaksanakan tugas sosialiasoi, meskipun tanggungjawab terbesar juga ada di pundah Parpol sebagai peserta pemilu," katanya.
Dia mencontohkan, jika ada pemilih yang masa bodoh maka meskipun sudah tahu, tidak terdaftar di TPS terdekat dan justru namanya masuk di TPS yang lain, maka akan ngotot mencoblos di lokasi yang bukan tempatnya.
"Hal-hal seperti ini yang banyak menjadi masalah, dan harus diwaspadai sehingga KPU sebagai penyelenggara harus mengintensifkan sosialisasi," katanya.
Selain pengawasan seperti itu, Abdul Gafur Subaer, juga menyinggung tentang potensi sengketa, yang terkait dengan kampanye lewat media massa, yang jika tak diawasi dengan ketat akan menjadi masalah besar nantinya.
"Sebab sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, kampanye di media massa mulai dari cetak, elektronik, dan dalam jaringan semuanya serentak dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024," katanya.
Post a Comment